Mudah! Begini Cara Daftar OSS Online, Cuma 5 Menit Selesai

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Cara Daftar OSS Online, Cuma 5 Menit Selesai 

Apa Itu OSS

OSS (Online Single Submission) adalah sistem yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Tahapan Pendaftaran di OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

OSS menyediakan layanan online yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin dan dokumen yang diperlukan secara online, tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.

Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin secara online, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya administrasi secara online. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengecek status permohonan izin yang telah diajukan melalui akun OSS yang telah dibuat.

OSS menyediakan berbagai jenis izin, seperti izin usaha, izin kerja, izin pendirian perusahaan, dan lain-lain. OSS juga menyediakan informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi, biaya yang harus dibayarkan, dan dokumen yang harus disediakan untuk mengajukan setiap jenis izin.

OSS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia dan mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan permohonan izin. OSS merupakan sistem yang terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan izin secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.

Fungsi OSS

Fungsi utama dari Online Single Submission (OSS) adalah sebagai sistem yang mempermudah proses pengajuan dokumen dan pelaporan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Dengan menggunakan OSS, wajib pajak dapat mengajukan dokumen dan melaporkan kewajiban perpajakan secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak atau mengirim dokumen secara fisik.

Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari OSS:

  • Fasilitas pengajuan dokumen: OSS menyediakan fasilitas yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan dokumen perpajakan secara online, seperti SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh, dan lain-lain.

  • Fasilitas pelaporan kewajiban perpajakan: OSS juga memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara online, seperti pembayaran PPN, PPh, dan lain-lain.

  • Integrasi dengan sistem pajak lainnya: OSS terintegrasi dengan sistem pajak lainnya, seperti e-Faktur dan e-Billing, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengajukan dokumen dan melaporkan kewajiban perpajakan secara terpadu.

  • Peningkatan efisiensi dan transparansi: Dengan menggunakan OSS, proses pengajuan dokumen dan pelaporan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, karena wajib pajak dapat melakukannya secara online.

  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Dengan sistem yang mudah digunakan dan terintegrasi dengan sistem pajak lainnya, diharapkan wajib pajak akan lebih mudah untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan akan meningkat.

Tujuan OSS

Tujuan utama dari OSS adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengajuan dokumen dan pelaporan kewajiban perpajakan, serta untuk mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

OSS menyediakan fasilitas yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan dokumen dan melaporkan kewajiban perpajakan secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak atau mengirim dokumen secara fisik. Dengan demikian, OSS memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara cepat dan mudah.

Selain itu, OSS juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan sistem yang mudah digunakan dan terintegrasi dengan sistem pajak lainnya, diharapkan wajib pajak akan lebih mudah untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan akan meningkat.

Dengan demikian, tujuan utama dari OSS adalah untuk mempermudah proses pengajuan dokumen dan pelaporan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, serta untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses tersebut.

Cara Daftar OSS Online

Berikut adalah cara daftar OSS online:

  • Kunjungi website resmi OSS di https://oss.go.id/daftar atau unduh aplikasi OSS di smartphone Anda.

  • Klik tombol "Daftar" yang terdapat di halaman website atau aplikasi OSS.

  • Isi formulir pendaftaran dengan mengisi data diri Anda, seperti nama, nomor KTP, nomor NIK, dan email yang aktif. Pastikan Anda mengisi data dengan benar.

  • Pilih password yang aman dan mudah diingat. Password harus terdiri dari minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, dan angka.

  • Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.

  • Cek email Anda untuk menemukan pesan konfirmasi pendaftaran. Buka pesan tersebut dan klik tombol "Aktifkan Akun" untuk mengaktifkan akun OSS Anda.

  • Setelah akun OSS Anda teraktifasi, Anda dapat login ke akun OSS Anda dengan menggunakan email dan password yang telah Anda pilih sebelumnya.

Dengan demikian, itulah cara daftar OSS online yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda memahami dan mematuhi setiap langkah yang dijelaskan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. 

Bagaimana penjelasan kami tentang Cara Daftar OSS Online? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.




Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,