Terbaru! Iniliah Bentuk Baru Perizinan Berusaha yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Terbaru! Inilah Bentuk Baru Perizinan Berusaha yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

Pelaku jasa konstruksi adalah perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan konstruksi, yaitu kegiatan pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan suatu bangunan atau struktur. Pelaku jasa konstruksi biasanya terdiri dari perusahaan konstruksi, kontraktor, dan subkontraktor. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Cara Perizinan Badan Usaha OSS-RBA. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Perusahaan konstruksi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk menyelesaikan proyek konstruksi. Kontraktor adalah perusahaan yang mengelola proyek konstruksi dengan cara mengerjakan proyek secara langsung atau dengan mempekerjakan sub kontraktor untuk mengerjakan bagian-bagian proyek yang telah ditentukan. Subkontraktor adalah perusahaan yang ditugaskan oleh kontraktor untuk mengerjakan bagian-bagian proyek yang telah ditentukan.

Untuk dapat melakukan kegiatan jasa konstruksi, pelaku jasa konstruksi harus memiliki izin usaha yang sesuai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku jasa konstruksi juga harus memiliki kemampuan teknis

Bentuk Baru Perizinan Berusaha yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan bentuk baru perizinan berusaha yang wajib diketahui oleh pelaku jasa konstruksi. Berikut ini adalah beberapa bentuk perizinan yang wajib diketahui oleh pelaku jasa konstruksi:

1. Izin Usaha Konstruksi (IUK)

Izin Usaha Konstruksi (IUK) merupakan izin usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang melakukan kegiatan konstruksi. IUK dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengatur dan mengawasi kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi. IUK terdiri dari beberapa tingkatan yang mencerminkan kualifikasi dan kapasitas perusahaan konstruksi dalam melakukan kegiatan konstruksi.

Untuk mendapatkan IUK, perusahaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PUPR, seperti memiliki Akte Pendirian Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki tenaga kerja yang terampil dan memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

2. Sertifikat ISO

Sertifikat ISO (International Organization for Standardization) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi internasional yang menyatakan bahwa perusahaan atau organisasi telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Sertifikat ISO ini dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak lain tentang kualitas produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.

Sertifikat ISO dikeluarkan setelah perusahaan atau organisasi tersebut lolos uji audit oleh lembaga sertifikasi. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan atau organisasi tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh ISO. Standar kualitas yang ditetapkan oleh ISO ini bervariasi tergantung pada jenis produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

3. Sertifikat OHSAS

Sertifikat OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Sertifikat OHSAS memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengelola risiko terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikat OHSAS dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh badan sertifikasi yang terakreditasi oleh National Accreditation Board for Certification Bodies (NABCB) atau badan sertifikasi yang terakreditasi oleh International Accreditation Forum (IAF).

4. Sertifikat PSCS

Sertifikat PSCS (Project Safety and Health Consultant) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LKSN) yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi syarat sebagai konsultan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi. 

Sertifikat PSCS membantu memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak lain tentang kemampuan seseorang dalam memberikan layanan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi. Sertifikat ini juga dapat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu yang ingin terlibat dalam proyek konstruksi di Indonesia.

Bagaimana penjelasan kami tentang Bentuk Baru Perizinan Jasa Konstruksi? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,