Sudah Punya NIB Apakah Perlu SIUP? Simak Penjelasannya

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Sudah Punya NIB Apakah Perlu SIUP? Simak Penjelasannya

Apa Itu NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor unik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi sebuah perusahaan atau organisasi. NIB ini terdiri dari 16 digit angka yang terdiri dari nomor daerah, kode industri, dan nomor urut perusahaan. NIB ini merupakan nomor unik yang digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Bentuk Baru Perizinan Jasa Konstruksi. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Pada dasarnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan penyempurnaan dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) karena NIB memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin usaha. NIB dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan lembaga yang berwenang dalam mengelola kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

NIB diberikan secara elektronik dan dapat diakses melalui laman resmi Badan Pengusahaan, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor instansi untuk mengurus NIB. Selain itu, NIB juga memiliki sistem validasi yang canggih sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan NIB oleh pihak yang tidak berwenang.

Dengan adanya NIB, pengusaha tidak perlu lagi membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau dokumen perizinan usaha lainnya, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SKU (Surat Keterangan Usaha). Hal ini karena NIB telah mencakup beberapa dokumen perizinan usaha yang dibutuhkan oleh perusahaan atau organisasi untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Namun, meskipun pengusaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau dokumen perizinan usaha lainnya, masih ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan NIB, seperti akte pendirian perusahaan, fotokopi KTP pemilik perusahaan, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan benar agar proses penerbitan NIB dapat berlangsung dengan lancar.

Langkah-Langkah Membuat NIB

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha):

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan tergantung pada jenis usaha yang akan dilakukan, namun umumnya dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Surat keterangan pendirian badan usaha

  • Akte pendirian perusahaan

  • Akte notaris

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

2. Menyusun dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, tahap selanjutnya adalah menyusun dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pihak yang menerbitkan NIB.

3. Mendaftarkan dokumen ke Badan Pengusahaan (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setelah dokumen telah disusun, selanjutnya adalah mendaftarkan dokumen tersebut ke Badan Pengusahaan (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui laman resmi atau melalui kantor terdekat.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen. Setelah dokumen telah terdaftar, BUMN, BUMN, atau BUMD akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diterima. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja.

5. Menerima hasil verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, BUMN, BUMN, atau BUMD akan memberikan hasil verifikasi terhadap dokumen yang diterima. Jika dokumen dinyatakan valid, maka badan usaha akan diberikan NIB yang berlaku.

6. Memasukkan NIB ke dalam dokumen perusahaan. Setelah badan usaha menerima NIB, selanjutnya adalah memasukkan NIB ke dalam dokumen perusahaan, seperti NPWP, TDP, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.

Bagaimana penjelasan kami tentang Punya NIB Apakah Perlu SIUP? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,