Hati-hati! Minimnya KBLI yang Terdaftar di OSS Dapat Menghambat Perizinan Usaha Anda

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2


Hati-hati! Minimnya KBLI yang Terdaftar di OSS Dapat Menghambat Perizinan Usaha Anda

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kode dan deskripsi yang ditentukan oleh Biro Klasifikasi Statistik (BKS) Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Batas Kepemilikan NIB. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

KBLI digunakan untuk mengelompokkan usaha menurut jenis kegiatan, seperti produksi, jasa, perdagangan, dll. KBLI juga digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan sektor ekonomi, seperti pertanian, industri, jasa, dll. KBLI bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat tentang jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia, sehingga memudahkan dalam pengolahan data statistik dan penyusunan kebijakan pemerintah.

Apa Fungsi KBLI

Fungsi KBLI adalah sebagai berikut:

  • Sebagai alat bantu dalam perencanaan pembangunan ekonomi dan pengambilan kebijakan pemerintah. KBLI membantu pemerintah dalam menentukan fokus pembangunan yang tepat sesuai dengan potensi dan kebutuhan lapangan usaha di wilayah tersebut.

  • Sebagai acuan dalam pengelompokan lapangan usaha yang ada di Indonesia. KBLI membantu mengelompokkan lapangan usaha berdasarkan karakteristik dan sifatnya, sehingga memudahkan dalam pengelolaan data dan informasi lapangan usaha.

  • Sebagai acuan dalam pemberian izin usaha. KBLI digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin usaha kepada perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia, sehingga memudahkan proses pemberian izin dan memastikan bahwa perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Sebagai acuan dalam pengelompokan produk dan jasa. KBLI juga digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan di Indonesia, sehingga memudahkan dalam pengelolaan data dan informasi produk dan jasa.

Langkah-langkah Membuat KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membuat KBLI:

  • Tentukan jenis usaha yang akan dikelompokkan dalam KBLI.

  • Cari informasi tentang jenis usaha tersebut, misalnya dengan mengacu pada sumber-sumber seperti peraturan perundang-undangan, laporan keuangan, dan lain-lain.

  • Tentukan kategori usaha yang tepat untuk jenis usaha tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

  • Pastikan bahwa jenis usaha tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam KBLI.

  • Masukkan jenis usaha tersebut ke dalam kategori yang tepat dalam KBLI.

Sebagai contoh, jika Anda ingin membuat KBLI untuk usaha kecil yang menjual produk-produk kuliner, Anda dapat mengelompokkannya dalam kategori "Usaha Kecil Menengah (UKM) - Penjualan Makanan dan Minuman".

Perlu diingat bahwa KBLI merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, sehingga untuk membuat KBLI Anda perlu memperhatikan definisi yang telah ditetapkan oleh BPS.

Minimnya KBLI yang Terdaftar di OSS Dapat Menghambat Perizinan Usaha

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha yang ada di Indonesia. OSS (One Stop Service) adalah layanan yang menyediakan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan yang dibutuhkan oleh usaha dalam satu tempat.

Jika minimnya KBLI yang terdaftar di OSS, maka dapat menghambat proses perizinan usaha karena OSS tidak dapat memberikan layanan yang sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Ini dapat menyebabkan pelaku usaha harus mencari informasi dan mengajukan permohonan perizinan ke instansi terkait secara manual, yang dapat memakan waktu lebih lama dan menjadi lebih rumit.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya untuk menambah jumlah KBLI yang terdaftar di OSS agar pelaku usaha dapat dengan lebih mudah mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki. Selain itu, perlu juga adanya sistem yang lebih terintegrasi antara OSS dengan instansi terkait sehingga proses perizinan dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.

Bagaimana penjelasan kami tentang Minimnya KBLI dalam OSS? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,