Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA? Begini Penjelasannya
Pengertian OSS-RBA
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem online yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia. OSS-RBA merupakan versi terbaru dari sistem OSS yang sebelumnya telah dikembangkan oleh Kemenkumham. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Punya NIB Perlu SIUP? Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.
OSS-RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) dalam proses verifikasi dokumen yang dilampirkan oleh perusahaan dalam proses pendaftaran izin usaha. Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan Kemenkumham untuk mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan, perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan risiko rendah, menengah, atau tinggi. Perusahaan dengan tingkat risiko rendah akan mendapatkan proses verifikasi yang lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.
Dengan OSS-RBA, perusahaan tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara manual di instansi yang berwenang. Perusahaan hanya perlu mendaftar di OSS-RBA dan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan jenis izin yang diinginkan. Selanjutnya, perusahaan hanya perlu menunggu proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh OSS-RBA.
Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?
Legalitas usaha merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Legalitas usaha dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak lain tentang keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu cara untuk memperbarui legalitas usaha adalah dengan memperbarui dokumen yang diperlukan, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan izin usaha lainnya.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan sistem yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin usaha. OSS-RBA menyediakan layanan online yang memungkinkan pelaku usaha melakukan pendaftaran, verifikasi, dan pembayaran secara online, sehingga tidak perlu mendatangi kantor instansi yang berwenang.
Apakah harus memperbarui legalitas usaha ke OSS-RBA? Hal ini tergantung pada kebutuhan dan kondisi usaha yang sedang dilakukan. Jika perusahaan membutuhkan izin usaha baru atau memperbarui izin usaha yang telah ada, maka bisa dipertimbangkan untuk memperbarui legalitas usaha melalui OSS-RBA. Namun, jika perusahaan sudah memiliki izin usaha yang valid dan tidak membutuhkan izin usaha baru, maka tidak perlu memperbarui legalitas usaha ke OSS-RBA.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai waktu pembaruan izin usaha. Setiap izin usaha biasanya memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, dan perusahaan harus memperbarui izin usaha tersebut sebelum masa berlakunya habis. Jika perusahaan tidak memperbarui izin usaha sebelum masa berlakunya habis, maka izin usaha tersebut akan expire (kadaluarsa) dan perusahaan harus memperoleh izin usaha baru jika ingin terus beroperasi.
Untuk memperbarui legalitas usaha ke OSS-RBA, perusahaan harus mendaftar di sistem OSS-RBA dan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan jenis izin yang diinginkan. Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan menunggu proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh OSS-RBA.
Tata Cara Mengubah Perizinan Berusaha Data Badan Usaha di OSS RBA
Berikut ini adalah tata cara mengubah data perizinan berusaha di Online Single Submission (OSS) untuk badan usaha:
Pastikan Anda sudah memiliki akun OSS. Jika belum, Anda bisa mendaftar akun OSS terlebih dahulu dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.
Setelah memiliki akun OSS, login ke dalam akun tersebut dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat saat mendaftar akun.
Pada halaman utama OSS, klik tombol "Permohonan" di menu sebelah kiri.
Pada halaman "Permohonan", klik tombol "Permohonan Baru" di bagian atas halaman.
Pada halaman "Permohonan Baru", pilih jenis permohonan yang akan diajukan, yaitu "Ubah Data Perizinan Berusaha".
Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data perusahaan atau organisasi Anda. Pastikan data yang Anda isi sudah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen-dokumen perizinan yang telah Anda miliki.
Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris, fotokopi KTP pemilik perusahaan, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.
Setelah semua data dan dokumen yang diperlukan telah diisi dan dilampirkan, klik tombol "Kirim Permohonan" di bagian bawah halaman untuk mengajukan permohonan ubah data perizinan berusaha.
Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh pihak yang berwenang. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau pesan teks tentang hasil permohonan Anda.
Pastikan Anda mengikuti tata cara yang telah ditentukan dengan benar agar proses ubah data perizinan berusaha dapat berlangsung dengan lancar.
Bagaimana penjelasan kami tentang Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.
Pastikan Anda sudah memiliki akun OSS. Jika belum, Anda bisa mendaftar akun OSS terlebih dahulu dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.
Setelah memiliki akun OSS, login ke dalam akun tersebut dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat saat mendaftar akun.
Pada halaman utama OSS, klik tombol "Permohonan" di menu sebelah kiri.
Pada halaman "Permohonan", klik tombol "Permohonan Baru" di bagian atas halaman.
Pada halaman "Permohonan Baru", pilih jenis permohonan yang akan diajukan, yaitu "Ubah Data Perizinan Berusaha".
Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data perusahaan atau organisasi Anda. Pastikan data yang Anda isi sudah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen-dokumen perizinan yang telah Anda miliki.
Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris, fotokopi KTP pemilik perusahaan, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.
Setelah semua data dan dokumen yang diperlukan telah diisi dan dilampirkan, klik tombol "Kirim Permohonan" di bagian bawah halaman untuk mengajukan permohonan ubah data perizinan berusaha.
Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh pihak yang berwenang. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau pesan teks tentang hasil permohonan Anda.
Pastikan Anda mengikuti tata cara yang telah ditentukan dengan benar agar proses ubah data perizinan berusaha dapat berlangsung dengan lancar.
Links