UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merujuk pada perusahaan atau bisnis yang memiliki skala kecil dan menengah, dan biasanya dioperasikan oleh individu atau keluarga. UMKM biasanya terdiri dari perusahaan yang memiliki aset kurang dari Rp 10 miliar (sekitar USD 700.000) dan mempekerjakan kurang dari 100 orang. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Cara Membuat Izin Lokasi di OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.
UMKM seringkali menjadi penyumbang terbesar terhadap ekonomi suatu negara, terutama di negara-negara berkembang, karena mereka banyak menyediakan lapangan kerja dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. UMKM juga sering dianggap sebagai tulang punggung ekonomi suatu negara karena mereka memiliki kemampuan yang lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan ekonomi dan pasar.
Apa Itu OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan izin, rekomendasi, dan laporan kepada berbagai instansi pemerintah yang berbeda. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan permohonan dan mengurangi beban birokrasi yang dihadapi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
OSS merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kegiatan usaha di Indonesia. Dengan OSS, masyarakat dan pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan permohonan ke berbagai instansi pemerintah yang terdaftar di sistem ini melalui satu platform tunggal, sehingga memudahkan proses pengajuan permohonan dan mengurangi beban birokrasi yang harus dihadapi.
Fungsi utama dari Online Single Submission (OSS) adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan izin, rekomendasi, dan laporan kepada berbagai instansi pemerintah yang berbeda. Dengan menggunakan OSS, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke instansi pemerintah yang terdaftar di sistem ini melalui satu platform tunggal, sehingga memudahkan proses pengajuan permohonan dan mengurangi beban birokrasi yang harus dihadapi.
Panduan Hak Akses UMKM Lewat OSS
Untuk mendapatkan hak akses UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) melalui OSS (Online Single Submission), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/ dan masuk ke sistem dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda daftarkan.
Klik tombol "Pengajuan Baru" yang terdapat di bagian atas halaman.
Pilih kategori "Umum" pada menu dropdown yang muncul.
Pilih "Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)" pada menu dropdown selanjutnya.
Isi formulir permohonan yang muncul dengan mengisi data-data yang diminta, seperti nama usaha, alamat usaha, dan jenis usaha. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan permohonan. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya, seperti surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan, foto copy KTP, dan foto copy surat ijin usaha yang telah Anda miliki.
Setelah selesai mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, klik tombol "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan.
Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status permohonan yang telah Anda ajukan. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh instansi yang bersangkutan.
Sebagai informasi tambahan, hak akses UMKM merupakan izin usaha yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah terdaftar di instansi pemerintah. Hak akses UMKM dapat membantu Anda dalam mengembangkan usaha Anda dengan memberikan akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Bagaimana penjelasan kami tentang Panduan Hak Akses UMKM Lewat OSS? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.
Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/ dan masuk ke sistem dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda daftarkan.
Klik tombol "Pengajuan Baru" yang terdapat di bagian atas halaman.
Pilih kategori "Umum" pada menu dropdown yang muncul.
Pilih "Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)" pada menu dropdown selanjutnya.
Isi formulir permohonan yang muncul dengan mengisi data-data yang diminta, seperti nama usaha, alamat usaha, dan jenis usaha. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan permohonan. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya, seperti surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan, foto copy KTP, dan foto copy surat ijin usaha yang telah Anda miliki.
Setelah selesai mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, klik tombol "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan.
Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status permohonan yang telah Anda ajukan. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh instansi yang bersangkutan.
Links