Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada setiap perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Biaya Pembuatan NIB. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.
NIB merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi perusahaan secara unik di Indonesia, dan biasanya digunakan oleh pemerintah dan instansi lainnya untuk mengidentifikasi perusahaan dalam urusan pajak, perizinan, dan keperluan administrasi lainnya.
NIB dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab terhadap penanaman modal di Indonesia. NIB terdiri dari 16 digit angka, di mana masing-masing digit memiliki arti yang berbeda.
Untuk mendapatkan NIB, perusahaan yang baru terdaftar di Indonesia harus mendaftar ke BKPM dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Setelah itu, BKPM akan memberikan NIB kepada perusahaan tersebut setelah memverifikasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Pentingya NIB
NIB merupakan salah satu dokumen yang cukup penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia. Nomor ini biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis, seperti mengajukan permohonan izin usaha, mengajukan permohonan perizinan, dan lain sebagainya.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai bukti resmi bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki status hukum sebagai perusahaan yang sah di Indonesia. Dengan demikian, NIB merupakan salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Cara cek NIB
Untuk mengecek NIB, Anda bisa menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut ini:
1. Cek NIB di website Badan Pengusahaan dan Koperasi (BPK). BPK merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran dan pengawasan perusahaan dan koperasi di Indonesia. Anda bisa mengecek NIB di situs resmi BPK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website BPK di https://bpk.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
2. Cek NIB di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak di Indonesia. Anda bisa mengecek NIB di situs resmi DJP dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website DJP di https://www.pajak.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
3. Cek NIB di website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan investasi di Indonesia. Anda bisa mengecek NIB di situs resmi BKPM dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi website BKPM di https://www.bkpm.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
Catatan: Jika Anda tidak dapat menemukan NIB yang Anda cari di website BKPM, mungkin perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapat bantuan atau fasilitas dari BKPM. Anda juga bisa mencoba mengecek NIB di website BPK atau DJP yang disebutkan sebelumnya.
Bagaimana penjelasan kami tentang Cara Cetak NIB? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.
Kunjungi website BPK di https://bpk.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
Kunjungi website DJP di https://www.pajak.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
Kunjungi website BKPM di https://www.bkpm.go.id/
Pilih menu "Informasi Publik" di bagian kiri atas layar
Pilih submenu "Informasi Perusahaan"
Pilih salah satu opsi pencarian, misalnya dengan menggunakan NIB, nama perusahaan, atau Kode Pos
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik tombol "Cari"
Links