Apakah Langkah Selanjutnya Setelah Mendapatkan NIB? Simak Pemaparannya Disini

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Apakah Langkah Selanjutnya Setelah Mendapatkan NIB? Simak Pemaparannya Disini

Banyaknya bisnis yang tidak mengantongi izin menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Hal ini dapat mengganggu kelancaran bisnis yang sah, karena tidak semua bisnis memiliki izin yang diperlukan. Menurut Laporan Doing Business 2020 yang diterbitkan oleh World Bank pada Oktober 2019, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam hal kemudahan dalam berbisnis. Ini menunjukkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu ditingkatkan untuk memudahkan bisnis yang sah untuk beroperasi di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Kesulitan Daftar Izin Usaha. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peringkat Indonesia dalam hal kemudahan dalam berbisnis, seperti yang disebutkan dalam Laporan Doing Business 2020 yang diterbitkan oleh World Bank. Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah prosedur untuk memulai bisnis, waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin, kewajiban pembayaran pajak, dan kemudahan dalam menerima kredit. 

Semua faktor tersebut dapat mempengaruhi kelancaran bisnis yang sah dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu terus berupaya meningkatkan sistem yang ada untuk memudahkan bisnis yang sah dalam beroperasi di Indonesia.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Wajib Pajak (NIWP) adalah nomor unik yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan usaha atau menjalankan bisnis. NIB atau NIWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. 

NIB atau NIWP digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau individu yang bersangkutan dan memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengawasi kegiatan usaha. NIB atau NIWP juga dapat digunakan sebagai informasi penting dalam berbagai dokumen dan transaksi bisnis.

Apa Fungsi NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha. NIB atau NIWP merupakan nomor identitas perusahaan yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang bersangkutan dan memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengawasi kegiatan usaha. NIB juga dapat digunakan sebagai informasi penting dalam berbagai dokumen dan transaksi bisnis. Dengan demikian, NIB memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Sebagai nomor identitas perusahaan yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang bersangkutan.

  • Sebagai dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu ketika mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS).

  • Sebagai dokumen yang menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai identitas perusahaan.

  • Sebagai informasi penting dalam berbagai dokumen dan transaksi bisnis.

  • Sebagai alat untuk memudahkan pemerintah dalam mengelola dan mengawasi kegiatan usaha.

Pasal 26 huruf a PP 24/2018 menyatakan bahwa NIB berlaku sebagai TDP dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi. Hal ini berarti bahwa NIB merupakan dokumen yang menggantikan TDP sebagai identitas perusahaan. Selain memiliki fungsi sebagai TDP, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses untuk kepabeanan. Ini berarti bahwa bagi Anda yang bidang usahanya melakukan kegiatan impor, Anda tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan API karena NIB juga berlaku sebagai API.

Tahap-Tahap yang Dilalui  untuk Memperoleh NIB

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Wajib Pajak (NIWP), pelaku usaha harus mengikuti beberapa tahap yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahap-tahap tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Persiapan

Pada tahap ini, pelaku usaha harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, meliputi surat permohonan, fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP pemilik perusahaan, dan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha.

2. Pendaftaran

Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB atau NIWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat. Pelaku usaha harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di KPP dan menyertakan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

3. Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, KPP akan memberikan NIB atau NIWP kepada pelaku usaha.

4. Pencatatan

Setelah NIB atau NIWP diterbitkan, KPP akan melakukan pencatatan terhadap NIB atau NIWP tersebut. Pelaku usaha dapat mengecek apakah NIB atau NIWP sudah tercatat dengan mengakses website Direktorat Jenderal Pajak. Pencatatan NIB atau NIWP penting dilakukan agar perusahaan yang bersangkutan terdaftar resmi di KPP sehingga dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masa Berlaku NIB

Jangka waktu berlakunya NIB bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dilakukan. Untuk usaha non-perseorangan, NIB berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, jika perusahaan tersebut mengalami perubahan bentuk, misalnya merubah nama, alamat, atau penanggung jawab, maka perusahaan tersebut harus melakukan pembaharuan terhadap NIB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 25 ayat (3) 24/2018, beberapa faktor yang menyebabkan NIB bisa dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh lembaga OSS antara lain:

  • Pelaku usaha tidak melaporkan kewajiban perpajakan selama 12 bulan berturut-turut.

  • Pelaku usaha tidak melakukan pembaharuan data diri atau data perusahaan selama 12 bulan berturut-turut.

  • Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban lain yang terkait dengan izin usaha yang dimiliki selama 12 bulan berturut-turut.

  • Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

  • Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika terjadi salah satu faktor di atas, maka lembaga OSS dapat mencabut NIB dan menyatakan NIB tidak berlaku. Sebagai pelaku usaha, pastikan Anda memenuhi kewajiban yang terkait dengan izin usaha yang dimiliki agar NIB tidak dicabut dan tetap berlaku.

Untuk konsultasi di Litologi Solution, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor telepon yang sudah tercantum di atas. Kami akan segera menghubungi Anda untuk membantu Anda dalam memperoleh NIB dan mengembangkan bisnis Anda.

Bagaimana penjelasan kami tentang Langkah Setelah Mendapatkan NIB? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,