Konsultan HKI Merek Hak Paten Lhokseumawe

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Konsultan HKI Hak Cipta Paten Merek

Konsultan Pendaftaran HKI Hak Cipta Paten Merek Lhokseumawe
Berbincang mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual), tentu saja masih banyak yang belum paham mengenai hal ini. HKI sendiri diartikan sebagai suatu hak yang untuk mendapatkan perlindungan secara hukum terkait kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. HKI ini mencakup beberapa bidang seperti hak cipta, hak, paten, desain industri, rahasia dagang dan sebagainya. Agar bisa memperoleh HKI, maka seseorang harus membuat permohonan HKI pada Direktorat Jenderal HKI sehingga dapat diakui di mata hukum.

Jika Anda masih kebingungan mengenai permohonan HKI, maka dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengurusan HKI, khususnya konsultan HKI Hak Cipta Paten Merek di Lhokseumawe.

Apa Sih Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta?
Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi paling, karena mencakup ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang di dalamnya terdapat juga program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu tumpuan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan HKI di Lhokseumawe”

Definisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta, yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas publikasi, setelah mencapai suatu tugas secara transparan tanpa ada pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak terkait adalah hak cipta yang eksklusif untuk aktor, produser suara, atau perusahaan penyiaran.

Hak cipta bertujuan untuk melindungi ciptaan dimana ciptaan ini ialah setiap hasil karya cipta pada berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, sastra, seni, yang didapatkan dari inspirasi, kemampuan, imajinasi, pikiran, kecekatan, keahlian, maupun keterampilan yang diekspresikan secara nyata. Berdasarkan pasal 40 Undang-Undang hak cipta, beberapa objek yang terlindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut:

? Buku, pamflet, presentasi buku yang diterbitkan, dan semua karya tulis lainnya.
? Ceramah, ceramah, cerita dan kreasi sejenis lainnya.
? Alat peraga dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
? Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa subtitle.
? Drama, musikal, tarian, tarian, vokal, dan meme.
? Segala jenis karya seni, seperti melukis, menggambar, mengukir, mengeja, memahat, memahat, atau kuliah.
? Karya seni terapan.
? Pekerjaan arsitektur.
? Peta.
? Seni batik atau seni desain lainnya.
? Fotografi.
? Potret.
? Film.
? Terjemahan, tafsir, saduran, kode, basis data, saduran, ketentuan, modifikasi, dan karya lain sebagai hasil penerjemahan.
?   Menerjemahkan,mengadaptasi, mengedit, menerjemahkan atau memodifikasi ekspresi budaya tradisional.
? Menyusun pekerjaan atau data dalam format yang dapat dibaca oleh program komputer atau media lain.
? Kompilasi Publikasi Budaya Tradisional merupakan karya orisinal.
? Video game.
? Sebuah program komputer.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Hak Cipta Merek di Lhokseumawe”

Fungsi Hak Cipta
Fungsi Hak Cipta Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

Masa Perlindungan Ciptaan
Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Dengan anda menaruh kepercayaan kepada kami dalam melakukan pengurusan hak cipta. Tentu saja kami akan bertanggung jawab sepenuhnya dari proses awal hingga akhir, sehingga anda hanya menunggu saja tanpa harus khawatir.

Apa Sih Hak Kekayaan Intelektual Hak Paten?
Hak paten sendiri menganut prinsip yang disebut first to file dimana dalam hak paten ini siapapun yang mendaftarkan invensinya terlebih dahulu bisa memperoleh hak paten. Hak paten diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dimana paten diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang tertentu untuk jangka waktu tertentu dimana melaksanakan sendiri invensi tersebut maupun memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk bisa melakukannya. 

Untuk bisa mendapatkan paten, seseorang harus melakukan permohonan terlebih dahulu dimana harus didaftarkan dan hal bisa juga ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan hak paten.

Hak paten memberikan perlindungan pada invensi dimana invensi adalah suatu ide yang dituangkan pada kegiatan pemecahan masalah secara spesifik berupa produk, proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Hak Paten di Lhokseumawe”

Perlindungan Paten
Perlindungan paten terdiri dari dua, yang meliputi:
1.Paten, Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Paten sederhana, Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Berikut adalah pelayanan Hak Paten yang bisa didapatkan di bawah ini.
1. Penelusuran paten
2. Analisa paten
3. Deskripsi paten
4. Banding paten
5. Oposisi paten
6. Sanggahan oposisi paten
7. Sertifikat paten
8. Biaya pemeliharaan paten
9. Pengalihan hak paten

Fungsi Hak Paten dalam bisnis
1. Sertifikat perlindungan hukum
Fungsi utama dari kepemilikan tunggal bisnis adalah untuk memastikan perlindungan hukum untuk bisnis yang dilakukan. 

Dengan hak ini suatu usaha mendapat perlindungan dan penegakan hukum. Ini menjadi kekuatan hukum bagi perusahaan jika ada masalah dengan ide bisnis di masa depan.

2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
Diakui secara resmi oleh negara secara otomatis akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis atau produk yang dihasilkannya. 

Dengan paten, perusahaan memiliki bukti kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli jiplakan dari perusahaan tanpa diduplikasi oleh pihak lain. Hal ini meningkatkan kepercayaan dan komitmen pelanggan kepada perusahaan.

3. Memberikan manfaat tambahan
Merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan suatu usaha atau perusahaan untuk menerima suatu penemuan usaha, terutama jika penemuan tersebut baru pertama kali ditemukan dan mempunyai nilai ekonomis. Jika Anda ingin perusahaan berfungsi dengan baik, Anda perlu mendapatkan persetujuan untuk inovasi ini.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan HKI Hak Cipta Merek di Lhokseumawe”

4. Aset perusahaan
Fungsi lain dari paten adalah bahwa paten tidak berwujud tetapi aset perusahaan bernilai tinggi. Mengakui inovasi perusahaan adalah sumber daya yang berharga karena tidak ada yang mau menggunakan ide mereka tanpa lisensi. Dengan kepemilikan tunggal, Perusahaan dapat memiliki jaminan hukum untuk inovasi mereka.

5. Mengurangi pesaing
Fungsi lain dari mengidentifikasi dan melindungi inovasi adalah pesaing bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis. 

Dengan hak ini, perusahaan dapat menjadi satu-satunya pemegang lisensi produk dan ide perusahaan. Perusahaan memperoleh pengakuan sebagai produk satu ukuran untuk semua. Jika seseorang merekomendasikan atau mengklaim, Anda dapat memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Memperluas akses bisnis
Terakhir, kepercayaan yang Anda miliki pada perusahaan sebagai pencipta dan pemilik tunggal produk berkualitas akan membuat bisnis Anda berkembang lebih cepat.

    Hak berinovasi akan memperluas cakupan bisnis dan menembus pasar global. Jika hak ini dikantongi, kredibilitas perusahaan tidak diragukan lagi.

PEMELIHARAAN PATEN
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pendaftaran HKI Hak Paten Merek di Lhokseumawe”

Saat ini Anda bisa memilih layanan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan, Anda ingin menggunakan pendaftaran hak paten? Anda bisa menghubungi kami sesuai dengan kebutuhan Anda agar kami bisa membantu Anda dalam melayani hak pendaftaran paten yang Anda ingin daftarkan sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini.

Setelah mengetahui penjelasan dari masing-masing hak cipta dan hak paten, pastinya sudah semakin paham bukan mengenai hak kekayaan intelektual yang melingkupi keduanya? Pencatatan dan permohonan baik hak cipta dan hak paten sendiri ternyata bisa diwakilkan kepada kuasa. Untuk itu, apabila Anda merasa kebingungan dan masih awam terkait prosedur dalam memperoleh hak cipta maupun hak paten, maka Anda dapat menggunakan jasa pengurusan hak cipta dan hak paten.

Bagaimana sih pengurusan hak cipta dan hak paten ini? Jadi, untuk mengurusi hal ini permohonan bisa dialihkan pada seseorang yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan atas nama orang lain dan sudah sah diakui oleh negara. 
Dengan demikian, ketika Anda hendak mencari jasa pengurusan hak cipta dan hak paten maka Anda harus terlebih dahulu melakukan riset mengenai legalitas dari perusahaan maupun staf di dalamnya. Anda harus memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa pengurusan hak cipta dan hak paten tersebut benar-benar aman dan terpercaya.

Lantas, dimana sih jasa pendaftaran hak cipta dan hak paten Lhokseumawe yang bisa diandalkan?
Anda sudah menemukan jawabannya pada halaman ini. Litologi Solution hadir sebagai penyedia jasa pengurusan hak cipta dan hak paten dimana perusahaan ini memiliki kredibilitas yang tinggi dalam mengurusi berbagai legalitas dan perizinan. Anda tidak perlu khawatir karena Litologi Solution memiliki tim yang sudah profesional di bidang masing-masing sehingga baik mekanisme maupun prosedur terkait beragam permohonan dan perizinan bisa terlaksana dengan baik.

Lalu, Apa keuntungan Pengurusan HKI Hak Cipta Paten Lhokseumawe di Litologi Solution?
1. Berpengalaman
Kami telah membantu lebih dari seribu pengusaha merubah bisnisnya menjadi badan usaha yang legal dan telah diliput berbagai media nasional.
2. Harga Terbaik
Kami memberikan layanan terbaik dengan harga terbaik untuk Anda yang siap membangkitkan potensi bisnis melalui badan usaha.
3. Solusi Total
Kami memberikan layanan lengkap dari pendirian badan usaha, pengurusan izin, hingga administrasi & perpajakan, serta pendaftaran merek.

Berapa Biaya Konsultan HKI Hak Cipta Paten Lhokseumawe?
Untuk biaya jasa pengurusan HKI hak cipta paten silahkan hubungi customer service kami. Segera Urus HKI Hak Cipta Paten perusahaan Anda di Litologi Solution. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan HKI Hak Cipta Paten perusahaan dan melakukan pendaftaran pada instansi terkait, sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk mengurusnya, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor dibawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,