Usaha dengan mikro kecil memang menjadi salah satu pengembang ekonomi yang menjanjikan, ada beberapa yang mendirikan usaha di tengah pandemi seperti ini. Jika pintar membaca peluang, usaha yang didirikan pasti akan lebih bisa maju serta berkembang pesat.
Salah satu peluang yang bisa dilakukan adalah dengan mendirikan PT perseorangan, tujuannya adalah agar usahanya tersebut sudah mendapat izin dan tidak mungkin diakui oleh pihak lain. Nah, jika masih belum paham penjelasan tentang PT perorangan secara lengkap. Berikut ini akan dijelaskan dengan lengkap serta detail:
Apa Itu PT Perorangan?
Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya penjelasan tentang PT perorangan secara jelas serta lengkap. Pasti banyak yang berpikir bahwa PT hanya bisa didirikan jika usaha tersebut telah mencapai skala besar. Namun, jangan salah bahwa sebenarnya PT malah dapat didirikan mulai dari usaha kecil di lingkup masyarakat.
Tetapi, tentunya hanya usaha yang masuk kriteria lah yang dapat mendapat izin untuk mendirikan PT. Bahkan, jika pendirinya hanya satu orang dapat tetap didirikan.
Pendirian PT ini mempunyai dasar hukum yang jelas, jadi akan sangat menguntungkan sekali bagi pelaku usaha. Selain itu, tentunya segala urusan akan lebih mudah serta cepat selesai. Terdapat juga landasan hukumnya yang mengatur tentang pemisahan harta antara milik perusahaan dan milik pribadi.
Nah, PT sendiri merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas yang mana dibuat oleh satu orang saja. Orang tersebut memiliki peran yang penting dalam usaha tersebut, baik sebagai direktur hingga sebagai pemegang saham tetap.
PT ini tidak dapat berdiri begitu saja dengan sembarangan, harus ada beberapa syarat serta kriteria yang memenuhi. Jika tidak masuk dalam syarat tersebut maka belum bisa mendapatkan izin untuk mendirikan PT. Jadi, tidak semua orang dengan mudah dapat membuat PT sesuai dengan keinginannya. Karena, ada beberapa pihak juga yang akan meninjau serta mengawasi usaha tersebut. Apakah benar-benar didirikan dengan benar dan sudah memenuhi kriteria yang diberlakukan.
Landasan Hukum PT
Penjelasan tentang PT perorangan yang kedua yaitu mengenai dasar atau landasan hukum yang berlaku. Pendirian PT ini juga memiliki landasan serta dasar hukum yang jelas, yang mana hukum tersebut akan menjadi payung untuk PT yang didirikan tersebut. Beberapa dasar hukum yang berlaku yaitu dituangkan dalam UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja.
Selain itu, tertuang juga dalam PP Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 yaitu mengenai modal, pendaftaran, perubahan, serta pembubaran PT sebagai usaha mikro yang kecil. Dua dasar hukum tersebut yang akan menjadi pelindung pendirian PT.
Jadi, pendiri tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan di kemudian hari. Karena, sudah ada landasan hukum untuk melindunginya. Pendiri juga harus paham betul mengenai landasan hukum ini, karena sebagai bekal jika suatu hari PT yang didirikan tersandung masalah.
Syarat Dan Kriteria Pendirian PT
Penjelasan tentang PT perorangan berikutnya adalah tentang syarat-syaratnya. Seperti sudah dikatakan di atas, bahwa mendirikan PT tidak semudah yang dibayangkan. Usaha tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. Nah, jika sudah memenuhi semuanya maka akan mudah sekali untuk mendirikannya. Syarat berikut ini diberlakukan agar usaha tersebut tetap berjalan stabil ke depannya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Modal Usaha
Sebuah usaha pasti memiliki sebuah modal yang digunakan untuk mendirikan usahanya. Nah, modal yang digunakan juga akan menjadi pertimbangan bahwa usaha tersebut cocok atau tidak untuk dijadikan PT. Biasanya, modal minimal yang menjadi syarat pendirian PT adalah sebesar 1 miliar rupiah.
Namun, belum termasuk dengan harga tanah serta bangunan untuk mendirikan usahanya tersebut. Selain itu, pemilik juga harus mempunyai modal awal serta modal yang harus disetorkan.
2. Usia Pendiri
Syarat berikutnya yaitu dari segi usia si pemilik atau yang akan mendirikan PT, usia minimal harus 17 tahun ke atas. Karena, nantinya ada beberapa dokumen yang mengharuskan pemiliknya menyerahkan identitas asli berupa KTP dan juga lain-lain. Selain, karena untuk melengkapi dokumen tetapi juga untuk melihat kematangan cara berpikir si pemilik tersebut.
3. Pendiri Mengerti Hukum
PT mempunyai dasar serta landasan hukum yang jelas, landasan hukum tersebut akan melindungi serta menaungi PT yang didirikan. Nah, pendiri juga harus mengerti serta memahami tentang hukum dasar tersebut agar tidak terjadi kekacauan di kemudian hari. Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT sebaiknya pemilik usaha belajar terlebih dahulu tentang dasar hukum dari PT ini. Penjelasan tentang PT perorangan mengenai dasar hukum ini sudah dijelaskan di atas.
4. Waktu Pendirian
Perseroan Terbatas ini juga hanya bisa didirikan selama satu tahun sekali per satu orang,. Jadi, bisa dikatakan bahwa satu orang hanya bisa mendirikan PT selama satu tahun sekali. Jika ingin mendirikan PT lagi bisa dilakukan pada tahun berikutnya. Selain itu, pemegang saham usaha tersebut juga hanya satu orang saja tidak boleh lebih.
5. Berkas Dokumen
Selain syarat pendiriannya, pemilik usaha juga harus mempunyai syarat berkas dokumen yang harus memenuhi kriteria. Berkas tersebut yaitu berupa NPWP, identitas diri si pendiri, surat keterangan domisili, serta harus mengisi formulir untuk menyatakan mendirikan PT. Formulir tersebut biasanya berisi tujuan mendirikan PT, modal yang dimiliki, akan berapa lama didirikan, hingga beberapa identitas diri.
Prosedur Pendirian PT
Jika sudah memenuhi semua syarat di atas, pemilik usaha baru bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu melakukan pendaftaran. Berikut ini akan ada penjelasan tentang PT perorangan mengenai bagaimana prosedur pendaftaran pendirian PT. Berikut ini prosedur yang bisa dilakukan:
Pastikan terlebih dahulu apakah usaha tersebut memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal tersebut agar tidak terjadi hambatan di tengah jalan serta demi mempermudah jalan untuk mendirikan PT.
Setelah semua syarat terpenuhi, pemilik bisa melakukan pengisian formulir yang bisa dilakukan melalui aplikasi pendirian PT perorangan.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui link https://ptp.ahu.go.id/, di dalam link tersebut pendiri akan diberi petunjuk untuk cara pengisian yang benar.
Pada halaman pertama, silahkan pendiri klik menu “Daftar” yang ada di halaman tersebut. Kemudian isilah beberapa identitas diri berupa NIK, NPWP, nama lengkap, e-mail yang aktif, serta tanggal lahir si pemilik.
Selanjutnya akan muncul sebuah pesan di e-mail yang bisa digunakan untuk mengaktivasi akun yang telah dibuat. Untuk langkah berikutnya akan disuruh untuk mengisi beberapa form yang berkaitan dengan pendirian PT tersebut.
Setelah itu pendiri juga harus mengurus NPWP pribadi yang memang menjadi salah satu syarat untuk mendirikan PT. Untuk mempermudah pendirian sebaiknya NPWP diurus sebelum melakukan pendaftaran. Tetapi, bisa juga diurus selama pendaftaran sedang dilakukan.
Langkah selanjutnya yaitu mengurus NIB atau Nomor Izin Bangunan dan juga surat izin usaha PT perorangan yang bisa dilakukan melalui link https://oss.go.id/, di dalam halaman tersbeut sudah ada panduan untuk mengisinya. Pendiri tinggal mengikutinya agar pengisian yang dilakukan tidak salah.
Nah, jadi itulah penjelasan tentang PT perorangan serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Perlu diketahui juga bahwa jika akan mendirikan PT, ada beberapa layanan yang bisa membantu untuk mendirikannya. Jadi, pemilik tinggal menunggu hasilnya dan yang pasti sudah pasti berhasil.
Links