Memiliki bisnis dengan legalitas yang jelas tentu sangatlah penting. Namun, masih ada saja sebagian pelaku bisnis yang enggan mengurus izin usaha, salah satunya karena berpikir mengurus izin usaha hanya buang-buang waktu dan uang saja.
Padahal ada beberapa manfaat bila bisnis memiliki izin usaha. Prosesnya pun tidak terlalu ribet dan tak juga menghabiskan banyak uang. Simak informasi seputar bisnis yang memiliki legalitas dibawah ini.
Manfaat Bisnis yang Sudah Ada Legalitas
Inilah beberapa manfaat memiliki bisnis yang sudah ada legalitasnya
1. Sarana Perlindungan Hukum
Dengan memiliki legalitas, itu artinya bisnis atau usaha tersebut telah tercatat secara resmi oleh pemerintah sehingga dapat terhindar dari penertiban Satpol PP. Jadi buka usaha pun akan lebih aman dan nyaman pastinya.
2. Bukti Kepatuhan Pada Hukum
Dengan memiliki izin usaha maka itu menandakan bahwa Anda sebagai pengusaha patuh dengan aturan hukum. Dengan mematuhi aturan hukum itu artinya Anda telah menegakan budaya disiplin. Kepatuhan tersebut juga merupakan bentuk paling kecil terhadap pemerintah.
3. Syarat Untuk Mengikuti Program Yang Tujuannya Untuk Mengembangkan Bisnis
Dalam mengembangkan suatu bisnis, pastinya tidak lepas dari tambahan modal dan itu butuh suntikan dana dari perbankan. Sedangkan untuk mengajukan kredit di bank, salah satu syaratnya adalah adanya izin usaha.
4. Syarat Mengikuti Tender dan Lelang
Untuk beberapa jenis bisnis seperti properti perumahan dan produksi, umumnya kegiatannya berkaitan dengan tender suatu proyek. Untuk mengikuti tender itu, salah satu syaratnya harus memiliki bukti legalitas bisnisnya. Oleh karena itu kepemilikan izin usaha adalah bukti legalitas yang sangat penting bagi para pengusaha.
5. Sarana Pengembangan Bisnis Hingga Level Internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin mengembangkan bisnisnya hingga ke level internasional, memiliki izin usaha juga jadi salah satu syarat untuk menjalankan perdagangan ekspor dan impor.
6. Sarana Promosi dan Untuk Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Dengan memiliki izin usaha dan tercatat pada instansi-instansi pemerintahan, maka akan membuka peluang untuk menjalankan promosi secara individu serta berpeluang untuk dapat mengikuti pameran yang diadakan instansi pemerintah. Kredibilitas bisnis juga makin terpercaya, karena sudah terbukti secara legal, sehingga masyarakat tidak ragu memilih barang atau jasa yang Anda tawarkan.
Prosedur Mendapatkan Legalitas Bagi Suatu Bisnis
Adapun untuk mendapatkan legalitas bagi suatu bisnis atau usaha harus melalui prosedur berikut
1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Para Pemilik Bisnis
Para pemilik bisnis atau badan usaha harus memiliki NPWP atas nama perusahaannya. Bila salah satu pemilik saham juga merupakan suatu badan hukum, misalnya PT atau Koperasi, maka dapat melampirkan NPWP dari badan usaha tersebut.
Inilah salah satu kelebihan badan usaha yang legal, sebuah PT atau Koperasi, dapat memiliki “anak perusahaan” dengan mencantumkan nama PT ataupun Koperasi itu sebagai “orang tua”nya. Tidak harus bergantung pada pemilik dari PT atau koperasi itu sendiri.
2. Menyusun Akta Pendirian Usaha Di depan Notaris
Dalam beberapa kasus, bisa juga pendiri usaha tidak perlu datang langsung ke notaris, bila memberikan surat kuasa kepada orang untuk mewakili para pendiri. Sementara susunan dalam Akta Pendirian usaha harus mengikuti pedoman Undang-Undang No.40/2007.
Dalam dokumen Akta Pendirian tersebut, akan tercantum aturan main atau Anggaran Dasar Perusahaan, yang meliputi cara mengambil keputusan yang strategis, penggantian direksi atau pengurus, pengalihan kepemilikan saham serta keanggotaan.
3. Mendaftarkan Akta Pendirian Usaha
Pendaftaran dilakukan dari notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya disahkan oleh Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
Pada tahap ini, para pendiri atau pemilik usaha hanya perlu menunggu, karena sepenuhnya proses pada tahapan ini dilakukan oleh notaris. Selama poin-poin dalam Akta Pendirian tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka proses pengesahan dapat berjalan cepat.
Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum biasanya terdiri atas 1-2 lembar, yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah resmi dan sah sebagai perusahaan, yang juga dicatat dalam Berita Negara, serta didalamnya tercantum juga daftar nama direksi atau pengurus serta komisaris perusahaan tersebut
Proses ini perlu beberapa hari selama dokumen-dokumen yang diperlukan telah lengkap.
4. Mengurus Nomor Rekening atas Nama Badan Usaha
Setelah mendapatkan Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan usaha ini, selanjutnya Anda bisa ke bank untuk mengurus pembukaan rekening atas nama badan usaha tersebut.
Hal ini penting untuk dapat menjalin kerjasama bisnis dengan para investor maupun pembeli besar. Karena biasanya jarang yang mau bertransaksi dengan sebuah bisnis yang menggunakan rekening atas nama pribadi
5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk tahap ini, pendiri usaha dapat mengurus sendiri lewat Online Single Submission pemerintah, spesifiknya di Lembaga OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Untuk beberapa bidang usaha tertentu, khususnya yang berhubungan dengan perdagangan dan jasa umum, seperti bidang usaha yang dulu perlu izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NIB sudah otomatis berfungsi sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Ekspor, Angka Pengenal Impor dan Tanda Daftar Perusahaan.
Sementara itu untuk bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum, seperti industri pengolahan pangan, industri pengolahan obat atau kosmetik herbal, jasa penyajian pangan (katering dan restoran), toko obat-obatan, industri tekstil dan kerajinan, atau toko-toko modern, maka dibutuhkan izin usaha dan komersial tambahan. Karena itu harus melalui tahapan berikutnya, yaitu mengurus perizinan lanjutan.
6. Mengurus Perizinan Lanjutan Untuk Izin Usaha Komersial
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa usaha komersial butuh perizinan lanjutan. Adapun izin usaha tersebut meliputi
Izin Lokasi, izin untuk melakukan aktivitas usaha di lokasi tertentu, biasanya dibutuhkan di Kabupaten atau Kota yang pemerintahnya belum menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin untuk mendirikan bangunan
Izin Lingkungan, umumnya diperlukan bagi pelaku usaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, serta akan melakukan aktivitas bisnis yang dampak lingkungannya cukup besar, misalnya bangun mall, pabrik, dan sebagainya.
Untuk dokumen yang diperlukan meliputi:
Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan, untuk usaha Industri bidang pangan olahan beresiko rendah
Izin Edar Pangan Olahan dari BPOM RI, untuk usaha Industri bidang pangan dengan resiko sedang
Izin Edar Kosmetik dari BPOM RI, untuk produsen kosmetik. Izin sejenis juga ada untuk obat herbal/jamu.
Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan dari Kementerian/Dinas Kesehatan, untuk usaha restoran dan katering.
Surat Izin Penangkapan Ikan, untuk nelayan.
Links