Cara Mendirikan dan Membubarkan PT Perorangan

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Meskipun pendirinya hanya satu orang, namun perlu diingat bahwa  PT Perorangan tetap memiliki status hukum sama seperti PT biasa yang kita kenal. 

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ini tertuang dalam Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas, yang disebut Perseroan merupakan badan hukum dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya dibagi dalam saham maupun badan hukum perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Adapun persyaratan pendirian PT perorangan ini yaitu

  • Perseroan Terbatas disebut dengan Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai kriteria usaha mikro dan kecil.

  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada di lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

  • PT perorangan didirikan hanya oleh satu orang.

  • PT perorangan wajib  mempunyai Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti dengan Perseroan Terbatas dengan ketentuan modal yang disetor minimal 25% dari modal dasar yang dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

  • PT Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia

  • WNI tersebut harus berusia paling tidak 17 tahun dan cakap secara hukum.

  • Memiliki KTP

  • Memiliki NPWP 

  • Alamat PT Perorangan (Bila alamatnya di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

Adapun format form pernyataan pendirian PT perorangan adalah

  • Nama dan tempat kedudukan PT perorangan

  • Jangka waktu berdirinya PT perorangan

  • Maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT perorangan

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Alamat PT perorangan  dan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri yang sekaligus direktur  serta pemegang saham PT perorangan.

Pembubaran PT Perorangan

Pembubaran PT perorangan ditetapkan oleh keputusan pemegang saham PT perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan lewat elektronik kepada Menteri.

Adapun format pernyataan pembubaran PT perorangan sebagai berikut :

  • Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap PT perorangan

  • Jangka waktu berakhirnya PT perorangan

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT perorangan

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur serta pemegang saham PT perorangan.

PT perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal berikut

  • Berdasarkan keputusan PT perorangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan pemegang saham

  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir

  • Berdasarkan penetapan pengadilan

  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, harta pailit PT perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan

  • Harta pailit PT perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan serta penundaan kewajiban pembayaran utang.

  • Dicabutnya perizinan usaha PT perorangan sehingga mewajibkan PT perorangan untuk melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Demikian adalah artikel yang membahas tentang cara mendirikan dan membubarkan PT perorangan. Semoga anda bisa lebih tercerahkan

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,