Mau melakukan pinjaman untuk modal buat usaha? Bisa melakukan pinjaman dari suatu perusahaan. Tetapi sebelum memutuskan untuk meminjam modal pada suatu perusahaan, cek terlebih dahulu legalitasnya. Ada banyak cara cek legalitas perusahaan yang menjadi rekomendasi untuk dicoba.
Kenapa harus cek terlebih dahulu legalitas suatu perusahaan? Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk menghindari masalah panjang dengan perusahaan yang ilegal, tidak berada dibawah naungan hukum. Berikut cara yang bisa dicoba untuk cek legalitasnya:
Cara Cek Legalitas Melalui Situs INSW
Cara cek legalitas perusahaan yang pertama yaitu melalui situs INSW (Indonesia National Single Window). Untuk mengetahui NIB (Nomor Izin Berusaha) suatu perusahaan, apakah terdaftar atau tidak. berikut ini caranya:
Buka terlebih dahulu situs nswi.bkpm.go.id.
Lalu akan masuk ke jendelanya dan klik menu tracking.
Selanjutnya adalah masukkan nomor NIB perusahaan tersebut.
Tunggu beberapa saat dan akan muncul status perusahaan tersebut.
Cara Cek Legalitas Melalui Situs OJK
Ada tiga cara untuk mengecek suatu perusahaan apakah terdata atau tidak oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada beberapa cara juga cek legalitasnya melalui OJK tersebut, berikut ini caranya:
1. Cara Pertama Melalui Situs Online
Cara pertama ini bisa langsung ke situs resminya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan cara ini juga mudah untuk diikuti karena sudah ada panduannya secara lengkap. Berikut langkahnya:
Buka situs OJK di website resminya yaitu https://www.ojk.go.id.
Setelah berandanya muncul, cari IKNB lalu klik pilihannya.
Lalu klik pilihan Fintech.
Masukkan nomornya izin perusahaannya.
Nanti akan muncul status perusahaan tersebut. Jika lain yang muncul, tidak sesuai dengan nama perusahaan maka itu nomor izin palsu.
2. Datangi Langsung Kantor OJK
Cara cek legalitas perusahaan selanjutnya yaitu dengan mendatangi langsung kantor OJK untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail yang berkaitan dengan perusahaan yang sedang dicari tersebut. Petugas akan melayani dan menjelaskannya secara langsung sesuai apa yang dibutuhkan.
3. Telpon Call Center OJK
Cara yang bisa dilakukan selanjutnya adalah dengan menelpon call centernya. Call center biasanya selama jam kerja. Call center bisa melalui panggilan ke nomor 157, maka nanti akan tersambung langsung kepada operator kantor OJK, lalu tanyakan apa yang ingin ditanyakan.
Nantinya operator akan menuntun dan menjelaskan sesuai yang dibutuhkan, apakah perusahaan tersebut legal atau tidak legal, dan lainnya. Untuk perihal biaya pulsa akan dikenakan pribadi sesuai standar berapa durasinya.
Cara Cek Legalitas Melalui AHU Secara Online
Cara cek legalitas perusahaan selanjutnya adalah secara online melalui AHU. Situs ini biasa digunakan untuk mengecek suatu perusahaan apakah telah terdaftar secara hukum atau belum bagi seorang pelamar pekerjaan. Karena ada beberapa perusahaan yang belum terdaftar dibawah naungan hukum sehingga nantinya akan kena pungutan biaya untuk yang akan melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.
Perlu diketahui bahwa sebuah perusahaan besar tidak akan memungut biaya sepersen pun bagi pelamar pekerjaan. Jadi bagi yang ingin melamar pekerjaan, hendaknya cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak. Berikut ini ada cara untuk mengeceknya, yaitu:
Masuk ke dalam situs AHU.go.id melalui website https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
Setelah situs tersebut terbuka, maka masukkan nama perusahaan yang akan di cek tersebut pada bagian kolom halaman yang telah tersedia, lalu tandai centang untuk Captcha-nya.
Lalu akan muncul profil perusahaan tersebut. Jika memang muncul profil perusahaan tersebut, berarti aman telah terdaftar. Namun jika sebaliknya maka perusahaan tersebut berdiri tanpa adanya izin atau belum terdaftar.
Perlu di ketahui bahwasanya situs ini masih berlaku untuk wilayah Yogyakarta saja, masih belum banyak masyarakat yang tahu akan situs ini. Karena kantor ini pun berada di wilayah Yogyakarta.
Nah, itulah tadi beberapa cara cek legalitas perusahaan yang bisa dicoba. Perlu dipahami bahwa ada banyak diluaran sana yang perusahaannya masih ilegal atau bodong. Jadi, sebelum melakukan sesuatu seperti ingin melakukan investasi, peminjaman dana, ataupun melamar pekerjaan di suatu perusahan perlu di cek terlebih dahulu terdaftar atau tidaknya suatu perusahaan.
Links