5 Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa yang Perlu Dipahami

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Badan usaha dapat didirikan dalam berbagai bentuk. Perseroan Terbatas atau yang disingkat PT merupakan salah satu badan usaha yang memiliki status hukum. Badan usaha seperti perseroan ini memiliki karakteristik, salah satunya mengenai keanggotaannya yang dapat didirikan oleh beberapa orang ataupun perseorangan.

5 Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Selengkapnya berikut ini terdapat perbedaan PT perorangan dengan PT biasa utama yang membedakan kedua jenis badan usaha tersebut :


1. Keanggotaan Organisasi di Perseroan

Adapun perbedaan PT perorangan dengan PT biasa dapat diketahui secara langsung melalui pemilik dan struktur dari organisasi badan usaha yang didirikan. Setiap badan usaha memiliki seorang maupun beberapa pendiri dan hal ini juga berlaku untuk perseroan. Pada perseroan perseorangan, pendirinya dapat dilakukan oleh satu orang namun harus merupakan Warga Negara Indonesia sedangkan perseroan biasa minimal didirikan oleh dua orang.

Keanggotaan dari kedua jenis perseroan ini juga memiliki karakteristik yang cukup berbeda. Dari sisi badan usaha perseroan perseorangan seperti ini tidak terlalu membutuhkan anggota. Berbeda dengan perseroan perseorangan, badan usaha perseroan biasa memiliki struktur yang menunjukkan badan usaha tersebut didirikan oleh beberapa orang. Badan usaha perseroan biasa wajib memiliki anggota yang menduduki jabatan sebagai Direktur, Komisaris, serta memiliki RUPS.

2. Bentuk Status Hukum

Sebuah badan usaha seperti perseroan harus didirikan berdasarkan badan hukum, baik jenis perseroan perseorangan maupun perseroan biasa. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perseroan perseorangan akan diberikan status hukum apabila telah melakukan pendaftaran badan usaha yang dilakukan secara resmi. Perseroan biasa dapat melakukan pembagian kekayaan beserta tanggung jawab dan sebagainya untuk mendapatkan status hukum.

3. Modal Perusahaan

Perseroan yang didirikan oleh satu orang memiliki karakteristik yang berbeda dengan perseroan yang memiliki beberapa pemegang saham. Berbeda dengan perseroan perseorangan, modal dasar dari perseroan terbagi berdasarkan pemegang saham dari badan usaha tersebut. Penentuan modal dari suatu badan usaha seperti perseroan ini dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah diatur oleh badan hukum.

Modal yang dibutuhkan dalam pendirian kedua perseroan ini pun berbeda. Dalam sebuah perseroan perorangan, pendiri dapat memberikan modal hingga maksimal 5 miliar rupiah. Pada perseroan biasa, para pendirinya dapat menentukan perjanjian untuk modal pendirian perseroan berdasarkan kesepakatan yang disahkan secara hukum.

4. Ketentuan Pembuatan Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan output yang dibutuhkan dalam perusahaan seperti perseroan. Dalam perseroan biasa, pembuatan laporan keuangan tidak memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi namun harus memenuhi standar akuntansi. Adapun pada perseroan perorangan, laporan keuangan harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 6 bulan.

5. Persyaratan Pembubaran Perusahaan

Terdapat beberapa perbedaan PT perorangan dengan PT biasa mengenai pembubaran badan usaha yang didirikan. Pada perseroan biasa, pembubaran dapat dilakukan apabila dilakukan RUPS. Hal ini dibutuhkan karena pada badan usaha ini memiliki beberapa pendiri sehingga yang telah terikat dalam perjanjian secara hukum. Ketentuan penyelesaian kepailitan dapat disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

Berbeda dengan perseroan biasa, pada perseroan perorangan dapat dilakukan langsung oleh pendiri. Pembubaran dapat dilakukan dengan memulai pengisian formulir pembubaran badan usaha terlebih dahulu. Adapun pengisian data ini dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan SABH.

Itulah beberapa perbedaan PT perorangan dengan PT biasa utama yang dapat dipahami mengenai badan usaha perseroan. Pada awalnya, badan usaha seperti perseroan hanya dapat didirikan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa orang. Seiring berjalannya waktu, peraturan terus mengalami perubahan hingga menyebabkan badan usaha seperti perseroan ini juga dapat didirikan oleh perseorangan saja.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,