Apa Saja Isi Undang-Undang Cipta Kerja |
Apa Saja Isi Undang-Undang Cipta Kerja
Saat kita hidup di dalam atau disuatu Negara dan wilayah pastinya akan terikat dengan peraturan dan undang-undang yang sudah dibuat oleh Negara atau wilayah tersebut. Yang mana di setiap Negara dan wilayah peraturan tersebut bisa saja berbeda-beda. Seperti halnya di Indonesia, peraturan atau undang-undang yang diterapkan sangat banyak untuk kesejahteraan masyarakat. Segala peraturan yang ada diatur oleh undang-undang yang dibuat dan harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Seperti salah satunya adalah undang-undang cipta kerja. Meskipun pernah menuai pro kontra dengan uu cipta kerja, namun kini uu cipta kerja harus tetap dijalankan dan diterapkan untuk kesejahteraan rakyat. RUU ini dirancang oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan regulasi atau konsep hukum perundang-undangan yang menjadi dasar dalam bidang kerja yang didalamya memuat ratusan pasal pada UU Ombinbus Law Cipta Kerja. Omnibus Law adalah sebuah konsep yang menggabungkan secara resmi (amandemen) beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru. Ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi, yang dinilai menghambat pelaksanaan dari kebijakan yang diperlukan. Konsep Omni bus law adalah menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang undang sebelumnya. Termasuk pasal ketengaakerjaanmenjadi pasal perundang-undangan yang lebih sederhana.
Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Tentu saja uu cipta kerja terdapat banyak pasal, bahkan ratusan pasal. Dari ratusan pasal tersebut, isi Undang-Undang Cipta Kerja terbagi dalam beberpa klaster sebagai berikut:
1. Penyerdehanaan perizinan berusaha dan tanah
2. Persyaratan ivestasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintahan
11. Kawasan ekonomi khusus
Jika disandingkan dengan undang-undang pendahulunya, pada UU Cipta Kerja ini ada beberapa perbedaan terkait kebijakan ketenagakerjaan. Ada perubahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal yang ada dalam UU 13/2003.
Diatas adalah beberapa pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang harus kita patuhi untuk, menciptakan lingkungan kerja yang baik.
Dari beberapa pasal Undang-Undang tersebut diharapkan mampu mengatasi problematika terkait lingkup kerja yang telah terjadi sebelumnya. Karena dengan undang-undang yang sudah diatur akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan efektif. Serta dengan adanya undang-undang cipta kerja semua akan lebih teratur atau beraturan. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kehidupan masyarakat dapat lebih sejahtera dan tertata. Jika undang-undang dilanggar makanakan di jatuhi hukuman yang susuai dengan isi undang-undang. Terima kasih telah membaca, kunjungi artikel Litologi Solution yang lainnya juga ya!
Links