Sanksi Pidana Bagi Para Pelanggar Pajak |
Sanksi Pidana Bagi Para Pelanggar Pajak
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit kalian. Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Sanksi Administrasi Pajak, bisa Anda klik sekarang juga. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Sanksi Pidana Pelanggar Pajak yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.
Tentang Sanksi Pidana
Sanksi Pidana dalam pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa Denda dan atau Pidana Kurungan yang bertujuan agar kesadaran Wajib Pajak tumbuh untuk mematuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
No | Peraturan | Tentang | Jenis Sanksi |
1 | UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1) | Setiap orang yang karena kealpaannya: | Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar |
a. Tidak menyampaikan SPT | |||
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali. | |||
| | Setiap orang dengan sengaja: | |
| | a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP | |
| | b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP | |
| | c. Tidak menyampaikan SPT | |
| | d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap | |
| | e. Menolak dilakukan pemeriksaan | |
2 | UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1) | f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya | Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar |
| | g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain | |
| | h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia | |
| | i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara | |
3 | UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) | Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan | Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana |
4 | UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) | Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap | Pidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan |
| | Setiap orang dengan sengaja: | |
5 | UU KUP 2007 Pasal 39A | a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP | Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak |
| | | |
6 | UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) | Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta |
7 | UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) | Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar | Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta |
8 | UU KUP 2007 Pasal 41A | Setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta |
9 | UU KUP 2007 Pasal 41B | Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan | Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta |
10 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1) | Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar |
11 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2) | Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan | Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta |
12 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3) | Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara | |
13 | UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4) | Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara | Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta |
Benar-benar menarik, siapa sangka hal yang dianggap sepele seperti Sanksi Pidana Bagi Para Pelanggar Pajak ternyata bisa berakibat fatal. Bagaimana? Apakah Anda masih tidak ingin taat pajak? Apabila Anda memiliki kesulitan untuk mengurus perpajakan Anda, maka Litologi Solution merupakan solusi yang tepat! Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami ya! Terima kasih dan sampai jumpa!
Links