Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak
Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak

Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak

Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit kalian. Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Akibat Tidak Membayar Pajakbisa Anda klik sekarang juga. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Sanksi Administrasi Pajak yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.

 

Tentang Sanksi Administrasi

Sanksi administratif dalam pajak adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa bungadendan dan kenaikan bayar.

1. Sanksi Bunga

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)

Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun

 

2

UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)

Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun

2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

3

UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)

Keterlambatan bayar/setor pajak masa

 

4

UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)

Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan

 

5

UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)

SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan

2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan

6

UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)

Penerbitan SPT setelah 5 tahun

48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

7

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)

(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar

2% per bulan dari jumlah pajak tidak/

 

(b) SPT kurang bayar

kurang dibayar maksimal 24 bulan

8

UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)

PKP gagal produksi

2% dari pajak yang ditagih

9

UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)

SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana

48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar

10

UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)

SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar

2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP

11

UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)

Pembayaran mengangsur atau menunda

12

UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)

Kekurangan pajak karena penundaan SPT

2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak
Inilah Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak

2. Sanksi Denda

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)

SPT Tidak Disampaikan:

 

a. SPT Masa PPN

Rp 500.000,00

b. SPT masa lainnya

Rp 100.000,00

c. SPT Tahunan PPh WP Badan

Rp 1.000.000,00

d. SPT Tahunan PPh WP OP

Rp 100.000,00

2

UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)

Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan

150% x jumlah pajak kurang bayar

3

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)

a. PKP tidak membuat faktur pajak

2% dari pengenaan pajak

b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap

c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit

4

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)

PKP gagal produksi telah diberikan restitusi

5

UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)

Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian

50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

6

UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)

Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian

100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

3. Sanksi Kenaikan

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP

50% dari pajak yang kurang dibayar

 

 

a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan

50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun

2

UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)

b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%

100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 

 

 

c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutang

dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar

3

UU KUP 2007 Pasal 13A

Tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali

200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB

4

UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)

Kekurangan pajak pada SKPKBT

 

5

UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)

SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu

100% dari jumlah kekurangan pajak

6

UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)

SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan

 

 

Benar-benar menarik, siapa sangka hal yang dianggap sepele seperti Sanksi Administrasi Bagi yang Tidak Membayar Pajak ternyata bisa berakibat fatal. Bagaimana? Apakah Anda masih tidak ingin taat pajak? Apabila Anda memiliki kesulitan untuk mengurus perpajakan Anda, maka Litologi Solution merupakan solusi yang tepat! Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami ya! Terima kasih dan sampai jumpa!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,