Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak
Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak

Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak

Selamat pagi, siang, sore, malam, wahai para pembaca! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi suguhan informasi kepada Anda! Dan lagi, selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda. Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Jasa Pendirian Perkumpulan, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Akibatnya Tidak Membayar Pajak. Tertarik? langsung saja kita lanjut!

 

Tentang Pajak

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya melapor dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku. Kita sebagai bangsa Indonesia harus memberikan pajak negara. Mengapa?

 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak sangat penting untuk negara. “Waktu Republik Indonesia lahir, dikasih nama Indonesia oleh pendiri kita. Supaya Indonesia bisa berdiri tegak, semakin kuat, besar, dan otaknya berkembang. Itu karena apa? Kalau kalian itu karena gizi, kalau Negara itu karena pajak. Tanpa pajak, Indonesia tidak bisa merdeka dan independen,” katanya seperti dilansir dilaman kemenkeu.go.id.

 

Pada waktu yang ditentukan, pihak wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Lalu, apakah ada sanksi jika tidak lapor maupun membayar pajak?

 

Tentu saja ada. Sanksi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu administrasi dan pidana. Tingkat keberatannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Simak artikel ini sampai tuntas agar paham konsekuensi telat atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.

Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak
Hati-Hati! Ini Akibatnya Tidak Membayar Pajak

  • Sanksi Denda

Pelaporan SPT tahunan memiliki batasan waktu yang sudah ditentukan. Sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dan membayar pajak tepat waktu adalah sebesar Rp100.000.

 

Tenggat waktu pelaporan paling lama adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lebih dari itu, Anda harus membayarkan denda yang sudah disebutkan. Kalau sudah dilakukan berkali-kali dan dianggap merugikan negara, denda yang dikenakan bisa sampai dua kali jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.

 

  • Sanksi Bunga

Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

 

Sanksi yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya.

 

Berikut contoh untuk memudahkan pemahaman.

Berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran pajak dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pada umumnya adalah di tanggal 10. Katakanlah Anda lupa dan membayarnya lewat dari tanggal tersebut, maka ada 2% bunga yang harus dibayarkan dari jumlah pajak yang terutang.

 

  • Sanksi Kenaikan

Sanksi administratif selanjutnya jika Anda tidak membayar pajak untuk orang pribadi adalah kenaikan. Akan tetapi, sanksi ini lebih berfokus pada pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data. Contoh pelanggarannya adalah mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan.

 

Kasarnya, pihak ini sebenarnya tetap membayar pajak, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Kenaikan jumlah pajak biasanya kurang lebih 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut.

 

  • Sanksi Pidana

Tingkat keberatan sanksi tidak membayar berbeda-beda. Untuk sanksi pidana, pelanggaran yang dilakukan biasanya sudah sangat berat dan merugikan negara. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

 

Itulah tadi Akibatnya Tidak Membayar Pajak. Semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi Anda pribadi maupun perusahaan. Namun apabila Anda masih kesulitan dalam membayar pajak, maka jangan khawatir! Litologi Solution siap membantu Anda! Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,