PERBEDAAN FIRMA DAN CV

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

PERBEDAAN FIRMA DAN CV

Hanya disini! Di Litologi Solution! Di Website kami anda akan menemukan dan mendapatkan solusi mengenai Firma dan CV dengan harga murah dan kualitas yang tidak dapat diragukan lagi. Permasalahan terkait hal tersebut akan terselesaikan dengan baik, seperti permasalahan sebelum-sebelumnya yang telah kami tawarkan di artikel sebelah Perbedaan CV Dan UD. yang tentu saja di tangani oleh orang-orang yang berkualitas. Dengan harga yang murah, anda sudah mendapatkan penawaran bagus yang cocok untuk anda. Tanpa menunggu lama lagi, mari kita simak artikel berikut ini.

Firma dan CV merupakan badan usaha yang sama-sama bukan badan hukum. Bahkan belum ada undang-undang yang secara khusus  mengatur pendirian Firma atau CV. Dilihat dari sumber modal pun kedunya memiliki pemilik modal yaitu swasta. Namun tentu saja CV dan Firma berbeda. Keduanya pun memiliki karakterisitik tersendiri. Nah, simak yuk perbedaan Firma dan CV agar kalian tidak salah paham

Firma

1.     Dibentuk dan didirikan oleh orang dengan dasar yang sama (profesi yang sama)

2.     Terdiri dari 1 sekutu yang menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga

3.     Tiap sekutu dalam firma memiliki tanggungjawab yang sama

4.     Jenis usaha cenderung ke arah profesi yang sama seperti jasa konsultasi dan implementasi profesi

5.     Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

6.     Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta

CV

1.     Dibentuk oleh satu orang atau lebih yang terdiri dari mitra biasa dan mitra diam

2.     Terdiri dari 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan pasif

3.     Pembagian tanggungjawab berbeda antara sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab terhadap renteng dan harga pribadi, sedangkan sekutu pasif sebatas modal yang diserahkan ke perusahaan.

4.     Jenis usaha lebih luas seperti sektor perdagangan dan industri

5.     Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero aktif dan Pesero pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

6.     Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh notaris

 

Sekarang sudah paham bukan terkait perbedaan keduaya. Lantas kalian ingin mendirikan CV atau Firma? Pilih dengan baik-baik yang sesuai dengan kebutuhan dan basic kalian ya! Apabila kalian memerlukan jasa pendiri CV atau Firma yang dapat membantu kalian,  bisa banget nih mampir ke Litologi Solution melalui https://www.jasapengurusan.web.id/ .

Jadi, bagaimana? Apakah artikel ini berhasil menghilangkan kegalauan Anda tentang pendirian Firma Tidak hanya itu, kami juga menawarkan jasa pendirian CV yang akan sangat bermanfaat untuk Anda. Anda tak perlu lagi dengan jasa yang kami tawarkan karena kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi customer. Jangan berlama-lama lagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Silahkan menghubungi kontak yang tertera di bawah.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,