PERBEDAAN FIRMA DAN CV
Hanya disini! Di Litologi Solution! Di Website kami anda akan menemukan
dan mendapatkan solusi mengenai Firma dan CV dengan harga murah dan kualitas yang tidak
dapat diragukan lagi. Permasalahan terkait hal tersebut akan terselesaikan
dengan baik, seperti permasalahan sebelum-sebelumnya yang telah kami tawarkan
di artikel sebelah Perbedaan
CV Dan UD. yang
tentu saja di tangani oleh orang-orang yang berkualitas. Dengan harga yang
murah, anda sudah mendapatkan penawaran bagus yang cocok untuk anda. Tanpa
menunggu lama lagi, mari kita simak artikel berikut ini.
Firma dan CV merupakan badan usaha yang sama-sama bukan badan hukum. Bahkan belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur pendirian Firma atau CV. Dilihat dari sumber modal pun kedunya memiliki pemilik modal yaitu swasta. Namun tentu saja CV dan Firma berbeda. Keduanya pun memiliki karakterisitik tersendiri. Nah, simak yuk perbedaan Firma dan CV agar kalian tidak salah paham
Firma
1. Dibentuk dan didirikan oleh orang dengan dasar yang sama (profesi yang sama)
2. Terdiri dari 1 sekutu yang menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
3. Tiap sekutu dalam firma memiliki tanggungjawab yang sama
4. Jenis usaha cenderung ke arah profesi yang sama seperti jasa konsultasi dan implementasi profesi
5. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
6. Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta
CV
1. Dibentuk oleh satu orang atau lebih yang terdiri dari mitra biasa dan mitra diam
2. Terdiri dari 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan pasif
3. Pembagian tanggungjawab berbeda antara sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab terhadap renteng dan harga pribadi, sedangkan sekutu pasif sebatas modal yang diserahkan ke perusahaan.
4. Jenis usaha lebih luas seperti sektor perdagangan dan industri
5. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero aktif dan Pesero pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
6. Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh notaris
Sekarang sudah paham bukan terkait perbedaan keduaya. Lantas kalian ingin mendirikan CV atau Firma? Pilih dengan baik-baik yang sesuai dengan kebutuhan dan basic kalian ya! Apabila kalian memerlukan jasa pendiri CV atau Firma yang dapat membantu kalian, bisa banget nih mampir ke Litologi Solution melalui https://www.jasapengurusan.web.id/ .
Jadi, bagaimana? Apakah artikel ini berhasil menghilangkan kegalauan Anda tentang pendirian Firma Tidak hanya itu, kami juga menawarkan jasa pendirian CV yang akan sangat bermanfaat untuk Anda. Anda tak perlu lagi dengan jasa yang kami tawarkan karena kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi customer. Jangan berlama-lama lagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Silahkan menghubungi kontak yang tertera di bawah.
Links