PERBEDAAN CV DAN UD |
Selamat datang kembali di Website jasapengurusan.web.id milik kami yang tidak ada hentinya akan menginformasikan berbagai info baik sedikit ataupun banyak kepada para pembaca setia sekalian. Sebelum membahas artikel ini ada baiknya jika para pembaca mengintip sedikit tentang tulisan sebelumnya di Serba-serbi Jasa Keuangan. Oke dalam artikel kali ini, walaupun informasi yang kami sampaikan terbilang cukup pendek dan singkat tapi percayalah, tulisan-tulisan dibawah ini yang akan segera dibaca oleh para pembaca sekalian akan sangat informatif dan bermanfaat. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas CV dan UD yang tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat Jogjakarta.
Bisnis merupakan salah satu jalan yang banyak dimanfaat banyak orang untuk mencari pundi-pundi penghasilan. Selain karena terbuka untuk siapa saja tanpa prasyarat tertentu, berbisnis juga merupakan pekerjaan yang dapat dilakukan sebagai sampingan dengan peluang yang cukup menjanjikan. Siapapun Anda dan darimanapun Anda berasal, Anda bebas untuk terjun di dunia bisnis. Dalam menapaki jalan bisnis, orang-orang menggunakan kendaraan yang berbeda namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu kesuksesan. Kendaraan dalam perumpaan ini diartikan sebagai cara dalam berbisnis.
Sebenarnya dalam berbisnis ada beberapa cara seperti dengan membangun PT, CV, Firma, dan UD. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan membahas mengenai perbedaan CV dan UD. Walaupun sama-sama bukan badan hukum, namun keduanya punya perbedaan mendasar hlo.Simak baik-baik ya perbedaan mendasar antara badan usaha CV dan UD!
Commanditaire Vennootschap (CV)
- Pendirian CV memerlukan banyak syarat
- Memerlukan akta pendirian usaha
- Merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer)
- Terdapat ciri khas adanya mitra diam
- Hanya sekutu komplementer yang boleh berhubungan dengan pihak ketiga
- Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar CV
- Besarnya modal ditentukan dan dicatat pendiri
Usaha Dagang (D)
- Pendirian lebih mudah
- Tidak memerlukan akta pendirian usaha
- Kepemilikan biasanya perseorangan
- Harta pribadi seringkali tercampur dengan usaha
- Pemilik biasanya juga merupakan pengurus usaha secara keseluruhan
- Besaran modal dasar tidak ditentukan
Permasalahan yang sedang Anda hadapi terkait beda CV dan UD mungkin membuat Anda pusing. Namun, pusing dan gelisah Anda akan segera hilang apabila Anda menggunakan jasa pengurusan yang kami tawarkan kepada Anda. Anda hanya perlu menunggu di rumah hingga urusan Anda kami selesaikan. Tak perlu berlama-lama lagi, segera hubungi kami untuk berkonsultasi
FAQs
( Frequently Asked Questions – Pertanyaan Yang Sering Diajukan )
Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami menyediakan layanan seperti pendirian PT, CV, yayasan, virtual office, dan konsultasi pajak.
Litologi Solution menyediakan berbagai layanan, termasuk:
- Pendirian PT, CV, yayasan, firma, UD, dan perkumpulan.
- Pengurusan izin usaha seperti SIUP, NIP, NPWP, dan SKT.
- Perubahan data usaha, termasuk nama badan usaha, alamat, maksud dan tujuan usaha, komisaris dan direksi, serta modal dasar.
- Konsultasi dan pelaporan pajak.
Proses pendirian perusahaan di Litologi Solution hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu. Kami bekerja sama dengan notaris tepercaya untuk memastikan proses cepat dan efisien.
Tidak perlu. Kami yang akan menyesuaikan jadwal Anda untuk proses tanda tangan, sehingga Anda bisa lebih santai.
Ya, Litologi Solution melayani seluruh provinsi di Indonesia. Kami memiliki jangkauan pelayanan yang luas sehingga Anda bisa dengan mudah menghubungi kami di mana pun Anda berada.
Biaya jasa yang kami tawarkan disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses. Kami berkomitmen untuk memberikan harga yang terjangkau dan kompetitif.
Anda tidak perlu khawatir. Kami memberikan revisi tanpa batas untuk draft dokumen pendirian Anda hingga Anda merasa puas.
Pelayanan menjadi kunci utama kami. Kami memiliki sikap "fast response" dan selalu siap membantu Anda karena Anda adalah prioritas bagi kami.
Ya, kami menyediakan layanan konsultasi pajak, termasuk pelaporan SPT bulanan dan tahunan serta konsultasi untuk membuat pajak lebih hemat dan legal.
Anda bisa menghubungi kami melalui website, email, atau nomor telepon yang tersedia di halaman kontak kami. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami kebutuhan legalitas usaha Anda.
Links