Serba-serbi Jasa Keuangan

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Serba-serbi Jasa Keuangan
Serba-serbi Jasa Keuangan

Serba-serbi Jasa Keuangan

Selamat datang dijasapengurusan.web.idAnda datang kesini berarti Anda sedang membutuhkan solusi mengenai jasa keuangan. Tenang, Anda tidak perlu kebingungan lagi karena berada di tempat yang tepat. Website kami adalah website yang ahli dalam menangani masalah Anda terkait jasa keuangan dan jasa pengurusan. Dengan tenaga profesional dan berpengalaman di bidangnya, masalah Anda akan selesai dengan tuntas. Khawatir terlalu lama prosesnya? Lagi-lagi itu bukan masalah, karena kami akan menyelesaikan masalah Anda dengan cepat dan hasil yang maksimal.

Jasa keuangan adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan jenis jasa yang disediakan oleh industri lembaga keuangan, misalnya bank, perusahaan asuransi, sekuritas, dan perusahaan kartu kredit. Lembaga keuangan bergerak dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Lembaga keuangan tak jarang juga disebut juga sebagai industri keuangan. Faktanya, industri keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia. Beberapa contoh lembaga jasa keuangan adalah sebagai berikut :

1. Perusahaan penjaminan kredit

Merupakan sebuah badan hukum yang bekerja di bidang keuangan yang memiliki kegiatan pokok peminjaman kredit pada nasabah.

2. Perusahaan penjaminan infrastruktur

Bertujuan untuk memberi jaminan pada sebuah proyek infrastruktur.

3. Perusahaan pegadaian

Merupakan lembaga jasa keuangan yang bertujuan untuk memberi pinjaman dengan bunga kecil kepada usaha-usaha skala kecil dan mikro.

4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Siapa yang tak kenal dengan BPJS? Perusahaan ini berguna untuk memberi jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, hari tua, dan lain-lain.  

5. Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia

Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. LPEI didirikan untuk membantu kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor barang-barang dalam negeri.

6. Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Tak jauh berbeda dengan perusahaan pegadaian, LKM memberi pinjaman dan pembiayaan bagi usaha-usaha skala mikro. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah memberdayakan ekonomi masyarakat. Tak hanya memberi pinjaman, LKM juga mengelola uang simpanan masyarakat/kelompok dan memberi konsultasi pengembangan usaha kelompok atau individu.

Setiap lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan tentunya memiliki peranannya sendiri-sendiri yang tak kalah penting satu sama lain. Namun, secara umum lembaga keuangan memiliki manfaat yang sama. Manfaat lembaga keuangan diantaranya memberi manfaat likuiditas (kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan), sebagai pengalihan aset, sebagai wadah realokasi pendapatan, hingga mendapatkan kemudahan transaksi.

Serba-serbi Jasa Keuangan
Serba-serbi Jasa Keuangan

Keseluruhan kegiatan di jasa keuangan dilakukan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 6 UU No 21 Tahun 2011, tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, 
serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Terima kasih karena Anda telah memilih Litologi Solution untuk mencari solusi atas permasalahan Anda. Langkah selanjutnya adalah silahkan hubungi nomer yang tersedia untuk bergabung bersama kami. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikanLitologi Solution memang solusi tepat untuk Anda. Jadi, jangan tunggu lama-lama dan lihat hasilnya!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,