Kini Tersedia Pajak Penghasilan Pasal 23 di Papua

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Kini Tersedia Pajak Penghasilan Pasal 23 di Papua

Kini Tersedia Pajak Penghasilan Pasal 23 di
Papua

Setelah di artikel sebelumnya sudah diulas secara lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 beserta wajib pajaknya, kali ini kami akan memberikan artikel yang sarat informasi mengenai siapa saja sebenarnya yang menjadi wajib pajak PPh 23. Mengetahui dan memahami hal ini dirasa penting karena jika sampai terlewat, Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda.

Apabila Anda belum membaca soal PPh 21, silahkan klik artikel tersebut disini.

Peserta Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Papua

Seperti yang kita tahu, Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21. Jika PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. Sementara PPh 23 diperuntukan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan tadi.

PPh 23 dikenakan saat terjadi transaksi di antara kedua belah pihak. Nantinya pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh 23.

Wajib pajak Penghasilan Pasal 23 (WP PPh 23) dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu pihak pemotong dan dipotong. Beberapa contoh pihak pemotong PPh 23 adalah :

a. Badan pemerintah

b. Subjek pajak badan dalam negeri

c. Penyelenggara kegiatan

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

f. WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Contohnya akuntan, arsitek, notaris, orang pribadi yang menjalankan usaha sehingga menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, dan WP orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri yang dapat berbentuk orang maupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Namun hal-hal terkait pemotongan pajak PPh 23 diatas memiliki beberapa pengecualian seperti :

a. Penghasilan yang dibayar/berulang kepada bank

b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

c. Dividen yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :

- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

- Perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor

- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

- Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Itulah informasi mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Untuk mendapatkan informasi mengenai kepengurusannya, Anda dapat mengunjungi artikel kami di Pajak Penghasilan Pasal 23 Papua.


Kini Tersedia Pajak Penghasilan Pasal 23 di Papua

Tentang Papua

Papua adalah provinsi yang terletak di bagian tengah pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia. Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini. Provinsi Papua sebelumnya bernama Irian Jaya yang mencakup seluruh wilayah Pulau Papua.

Berikut daftar kabupaten di Provinsi Papua yang menjadi cakupan peserta wajib pajak Penghasilan Pasal 23 :

Kabupaten / Kota

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Asmat

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Biak Numfor

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Boven Digoel

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Deiyai

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Dogiyai

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Intan Jaya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kota Jayapura

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kab. Jayapura

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Jayawijaya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Keerom

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kepulauan Yapen

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Lanny Jaya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Mamberamo Raya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Mamberamo Tengah

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Mappi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Merauke

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Mimika

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Nabire

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Nduga

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Paniai

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Pegunungan Bintang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Puncak

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Puncak Jaya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sarmi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Supiori

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Tolikara

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Waropen

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Yahukimo

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Yalimo

Berapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Papua?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution . Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.

Yak, jadi begitulah sobat-sobat pembaca sekalian informasi terlengkap dari website jasapengurusan.web.id yang memuat mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Tentunya sekarang pengetahuan pembaca sudah semakin terbuka bukan? Langsung saja hubungi kontak nomor di yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk jasa pembuatan laporan PPh 23, kami tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Bersama Litologi Solution, solusi dari segala masalah Anda!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,