Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat (Fast Response!)

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat (Fast Response!)
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat (Fast Response!)

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat 
(Fast Response!)

Setelah di artikel sebelumnya sudah diulas secara lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 beserta wajib pajaknya, kali ini kami akan memberikan artikel yang sarat informasi mengenai siapa saja sebenarnya yang menjadi wajib pajak PPh 23. Mengetahui dan memahami hal ini dirasa penting karena jika sampai terlewat, Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda.

Apabila Anda belum membaca soal PPh 21, silahkan klik artikel tersebut disini.

Peserta Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat

Seperti yang kita tahu, Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21. Jika PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. Sementara PPh 23 diperuntukan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan tadi.

PPh 23 dikenakan saat terjadi transaksi di antara kedua belah pihak. Nantinya pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh 23.

Wajib pajak Penghasilan Pasal 23 (WP PPh 23) dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu pihak pemotong dan dipotong. Beberapa contoh pihak pemotong PPh 23 adalah :

a. Badan pemerintah

b. Subjek pajak badan dalam negeri

c. Penyelenggara kegiatan

d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

f. WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Contohnya akuntan, arsitek, notaris, orang pribadi yang menjalankan usaha sehingga menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, dan WP orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri yang dapat berbentuk orang maupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Namun hal-hal terkait pemotongan pajak PPh 23 diatas memiliki beberapa pengecualian seperti :

a. Penghasilan yang dibayar/berulang kepada bank

b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

c. Dividen yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :

- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

- Perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor

- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

- Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Itulah informasi mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Untuk mendapatkan informasi mengenai kepengurusannya, Anda dapat mengunjungi artikel kami di Pajak Penghasilan Pasal 23 Jawa Barat.

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat (Fast Response!)
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat (Fast Response!)

Tentang Jawa Barat

Jawa Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia, berada di bagian barat Pulau Jawa yang wilayahnya berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Jawa Tengah di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Banten dan DKI Jakarta di bagian barat. Ibu kotanya berada di Bandung. Memiliki tiitik tertinggi di Gunung Ciremai.

Berikut daftar kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang menjadi cakupan peserta wajib pajak Penghasilan Pasal 23 :

Kabupaten / Kota

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bandung

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bandung Barat

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Banjar

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bekasi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bogor

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Ciamis

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Cianjur

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Cimahi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Cirebon

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Depok

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Garut

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Indramayu

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Karawang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kuningan

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Majalengka

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Pangandaran

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Purwakarta

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Subang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sukabumi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sukabumi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sumedang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Tasikmalaya

Berapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jawa Barat?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution . Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.

Yak, jadi begitulah sobat-sobat pembaca sekalian informasi terlengkap dari website jasapengurusan.web.id yang memuat mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Tentunya sekarang pengetahuan pembaca sudah semakin terbuka bukan? Langsung saja hubungi kontak nomor di yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk pengurusan PPh 23, kami tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Bersama Litologi Solution, solusi dari segala masalah Anda!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,