Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di Jakarta

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di Jakarta
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di Jakarta

Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di
 Jakarta

Halo para pembaca sekalian! KemJakarta lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit kalian.

Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Pengurusan SPT Tahunan Pasal 21 Sumatera Utara, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Jakarta yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.

PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembiayaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan Anda. PPh 21 juga terkait dengan berbagai bentuk kegiatan, jabatan, jasa dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak dalam negeri.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pendapatan yang diterima Wajib Pajak harus dihitung dengan menambah faktor penambah atau bahkan dikurangi dengan faktor pengurang. Hal ini dilakukan agar PPh yang ditanggung Wajib Pajak sesuai dan tidak memberatkan pembayar. Salah satu variabelnya adalah penghasilan bruto, yaitu penghasilan kotor yang dikenakan PPh 21.

1. Faktor Penambah Penghasilan Bruto

Ada beberapa hal yang akan menambah penghasilan bruto. Terdiri dari penghasilan rutin (gaji pokok & tunjangan) dan penghasilan tidak rutin (bonus, upah lembur, tunjangan hari raya, tunjangan atas iuran program BPJS atau program lain yang ditanggung perusahaan).

2. Faktor Pengurang Penghasilan Bruto

Ada faktor penambah, tentunya akan ada faktor pengurang pula, yang terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang ditanggung secara mandiri oleh karyawan perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang menanggung tunjangan iuran BPJS karyawan, namun ada pula yang mengharuskan Wajib Pajak membayarkan secara mandiri.

Tarif PPh 21 dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan Tarif Progresif PPh 21 yang kami uraikan di bawah ini:

A. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala akan dikenakan PKP dengan rincian:

Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru

Sedangkan bagi pegawai yang termuat di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf C akan dikenakan sebesar 50% atas PKP dari: Jumlah Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam 1 bulan.

B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan peraturan dari PMK No. 101/PMK. 010/2016, seorang Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,00.

Di bawah ini adalah jabaran dari Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Pribadi.

2. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan Wajib Pajak yang sudah menikah.

3. Rp54.000.000,00 bagi istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami.

4. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung lainnya.

C. Tarif Progresif PPh 21

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar tarif progresif adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

2. Penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

3. Penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.

Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 30%. Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikurangi dengan unsur pengurang sesuai ketetapan yang berlaku. Di bawah ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21:

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Unsur Pengurang)

Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang masih belum mempunyai NPWP maka perhitungan pajaknya akan dikalikan 120% dengan total pajak yang terutang.

PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang

Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di Jakarta
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Nomor 1 di Jakarta

Jasa Perhitungan 
SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Jakarta

Melihat masih banyaknya sobat-sobat yang merasa bahwa cara menghitung SPT pajak penghasilan pribadi pasal 21  cukup sulit dan ribet, maka Litologi Solution hadir dengan membawa solusi bagi masalah tersebut, termasuk di Provinsi Jakarta sendiri.

 

Tentang DKI Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan beberapa nama di antaranya Sunda KelapaJayakarta, dan Batavia

 

Berikut daftar kabupaten di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi cakupan layanan kami:

Kabupaten

Jasa Perhitungan SPT PPh Jakarta Barat

Jasa Perhitungan SPT PPh Jakarta Pusat

Jasa Perhitungan SPT PPh Jakarta Selatan

Jasa Perhitungan SPT PPh Jakarta Timur

Jasa Perhitungan SPT PPh Jakarta Utara

Jasa Perhitungan SPT PPh Kepulauan Seribu

 

Berapa Tarif Penghitungan SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Jakarta?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.

Nah itu dia informasi kami terkait Menghitung SPT PPh Pasal 21 Jakarta. Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda masih merasa bingung? Jangan khawatir, karena Litologi Solution siap membantu Anda untuk urusan pembayaran PPh 21. Anda cukup menghubungi kami di nomor yang tersediaSemoga kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan PPh 21 Anda.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,