Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Bali Terpercaya |
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Bali Terpercaya
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit kalian.
Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Pengurusan SPT Tahunan Pasal 21 Sumatera Utara, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Bali yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembiayaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan Anda. PPh 21 juga terkait dengan berbagai bentuk kegiatan, jabatan, jasa dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak dalam negeri.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pendapatan yang diterima Wajib Pajak harus dihitung dengan menambah faktor penambah atau bahkan dikurangi dengan faktor pengurang. Hal ini dilakukan agar PPh yang ditanggung Wajib Pajak sesuai dan tidak memberatkan pembayar. Salah satu variabelnya adalah penghasilan bruto, yaitu penghasilan kotor yang dikenakan PPh 21.
1. Faktor Penambah Penghasilan Bruto
Ada beberapa hal yang akan menambah penghasilan bruto. Terdiri dari penghasilan rutin (gaji pokok & tunjangan) dan penghasilan tidak rutin (bonus, upah lembur, tunjangan hari raya, tunjangan atas iuran program BPJS atau program lain yang ditanggung perusahaan).
2. Faktor Pengurang Penghasilan Bruto
Ada faktor penambah, tentunya akan ada faktor pengurang pula, yang terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang ditanggung secara mandiri oleh karyawan perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang menanggung tunjangan iuran BPJS karyawan, namun ada pula yang mengharuskan Wajib Pajak membayarkan secara mandiri.
Tarif PPh 21 dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan Tarif Progresif PPh 21 yang kami uraikan di bawah ini:
A. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala akan dikenakan PKP dengan rincian:
Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
Sedangkan bagi pegawai yang termuat di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf C akan dikenakan sebesar 50% atas PKP dari: Jumlah Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam 1 bulan.
B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan peraturan dari PMK No. 101/PMK. 010/2016, seorang Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,00.
Di bawah ini adalah jabaran dari Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Pribadi.
2. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan Wajib Pajak yang sudah menikah.
3. Rp54.000.000,00 bagi istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami.
4. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung lainnya.
C. Tarif Progresif PPh 21
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar tarif progresif adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 30%. Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikurangi dengan unsur pengurang sesuai ketetapan yang berlaku. Di bawah ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21:
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Unsur Pengurang)
Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang masih belum mempunyai NPWP maka perhitungan pajaknya akan dikalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Bali Terpercaya |
Jasa Perhitungan SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Bali
Melihat masih banyaknya sobat-sobat yang merasa bahwa cara menghitung SPT pajak penghasilan pribadi pasal 21 cukup sulit dan ribet, maka Litologi Solution hadir dengan membawa solusi bagi masalah tersebut, termasuk di Provinsi Bali sendiri.
Tentang Bali
Bali sebuah pulau di Indonesia yang dikenal karena memiliki pegunungan berapi yang hijau, terasering sawah yang unik, pantai, dan terumbu karang yang cantik. Terdapat banyak tempat wisata religi seperti Pura Uluwatu yang berdiri di atas tebing.
Berikut daftar kabupaten di Provinsi Bali yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Kabupaten |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Badung |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Bangli |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Buleleng |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Denpasar |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Gianyar |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Jembrana |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Karangasem |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Klungkung |
Jasa Penghitungan SPT PPh Pasal 21 Tabanan |
Berapa Tarif Penghitungan SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Bali?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.
Nah itu dia informasi kami terkait Menghitung SPT PPh Pasal 21 Bali. Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda masih merasa bingung? Jangan khawatir, karena Litologi Solution siap membantu Anda untuk urusan pembayaran PPh 21. Anda cukup menghubungi kami di nomor yang tersedia. Semoga kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan PPh 21 Anda.
Links