Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 D.I. Yogyakarta Paling Diminati |
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 D.I. Yogyakarta Paling Diminati
Selamat datang di website kesayangan kita, website jasapengurusan.web.id, website yang paling terpercaya untuk masalah Anda. Website kami adalah website tentang jasa pengurusan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan membantu Anda mengatasi masalah. Seperti di artikel sebelumnya, jasa kami akan mempermudah Anda. Kami adalah pilihan tepat dan langkah awal yang tepat untuk memulai solusi dan mengakhiri masalah Anda. Yuk, simak lebih lanjut ulasan artikel ini untuk memahami apa itu PPh 23 secara lebih jelas dan rinci.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 di D.I. Yogyakarta
Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?
Sebagai warga negara yang baik, tentu membayar pajak adalah suatu bentuk kewajiban dan pengabdian terhadap negara. Setiap pajak yang kita bayarkan ini akan menjadi modal dari pembangunan negara, mulai dari infrastruktur, sarana-prasarana, daan segala pelaksanaan program kenegaraan termasuk perlindungan terhadap fakir miskin. Keterlambatan kita untuk memenuhi pajak tak hanya berdampak pada terkendalanya pembangunan negeri, namun juga mengakibatkan terbitnya sanksi yang harus kita penuhi sebagai wajib pajak. Pemberian sanksi pun beragam, mulai dari surat teguran hingga tindakan tegas seperti gijzeling.
Namun sebelum jauh membahas detail tentang pajak, perlu kita ketahui dahulu bagaimana konsep admisnistrasi pajak yang berlaku saat ini.
Pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang secara struktural berada dibawah Kementerian Keuangan, menetapkan dua jenis pemungutan pajak melalui dua cara. Pertama, adalah jenis pungutan pajak berdasarkan angsuran prediksi Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh) atau sering disebut dengan Pay As You Go. Konsep dari jenis pungutan ini adalah seorang wajib pajak mengurus sendiri NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan PPh-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak secara langsung. Sedangkan jenis yang kedua, yaitu pungutan PPh oleh pihak pihak ketiga atau sering disebut Pay As You Earn. Jenis pungutan pajak ini tidak dilakukan langsung oleh pihak wajib pajak, melainkan melalui pemotongan ketika terjadi transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan penerimanya.
Pajak penghasilan atau PPh digolongkan dalam dua jenis, yaitu PPh 21 dan PPh 23. Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas tentang PPh 21, dan kali ini kami akan mengulas mengenai PPh 23 yang tentu akan bermanfaat untuk memudahkan Anda memahami PPh 21 dan melakukan perhitungannya.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh Pasal 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya.
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 D.I. Yogyakarta Paling Diminati |
Tarif PPh 23
- Tarif PPh 23 sebesar 15%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalty dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.
Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
- Tarif PPh 23 sebesar 2%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini. Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam Pajak Penghasilan 23, antara lain :
a. Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
b. Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
c. Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
d. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
e. Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan
Tentang D.I. Yogyakarta
Selanjutnya mari kita bahas soal Provinsi D.I.Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Berikut daftar kabupaten di Provinsi D. I. Yogyakarta yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Kabupaten |
Jasa Pengurusan PPh 23 Bantul |
Jasa Pengurusan PPh 23 Gunung Kidul |
Jasa Pengurusan PPh 23 Kulon Progo |
Jasa Pengurusan PPh 23 Sleman |
Jasa Pengurusan PPh 23 Yogyakarta |
Berapa biaya pengurusan tarif PPh 23 di D.I. Yogyakarta?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.
Kami duga para pembaca sekalian akan tersenyum setelah membaca artikel ini. Walaupun sekilas, saat ini Anda telah memiliki informasi yang dibutuhkan dan akan segera mengambil handphone untuk menghubungi nomor yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk jasa pengurusan PPh 23, kami, Litologi Solution tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Salam hangat dari kami. Semoga artikel kami menjawab segala keraguan Anda tentang PPh 23 dan cara pengurusannya.
Links