Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi
Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi

Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi

Anda punya permasalahan terkait urusan perpajakan PPh? Anda bingung bagaimana cara menyelesaikannya? Anda tidak perlu bingung lagi mengatasi masalah tersebut. Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT Anda bisa mempercayakan masalah tersebut kepada jasapengurusan.web.id. Kami akan membantu menyelesaikan permasalahan Anda sampai tuntas dengan cepat. Anda akan dibantu oleh tenaga ahli yang terpercaya dan profesional di bidangnya. Dengan menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT yang kami tawarkan, permasalahan Anda akan selesai tanpa menambah masalah baru dan tentunya hasilnya akan maksimal.

Pajak PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Penghasilan jenis ini umunya terjadi ketika ada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.


Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem with-holding tax yang mengandung konsep pemotongan dan pemungutan pajak. Sistem ini banyak diterapkan di berbagai negara karena memiliki keunggulan. Salah satunya adalah mampu meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong atau dipungut dan dibayarkan ke kas negara ketika penghasilan belum diterima.


Pemotongan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam UU PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, yaitu Pasal; 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.


PPh Pasal 23 menggunakan sistem pemotongan pajak. Sekilas pemotongan dan pemungutan pajak tampak sama. Akan tetapi, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Pemotongan pajak diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.


Pihak yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak adalah pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar juga bertanggung jawab atas pemotongan, penyetoran, serta pelaporannya.

Keuntungan dari Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari menggunakan jasa pelaporan SPT PPh Pasal 23, antara lain:


Efisiensi waktu: Jasa pelaporan akan mengurus semua proses pelaporan SPT, sehingga Anda bisa menghemat waktu dan fokus pada aktivitas lain.


Pengetahuan dan pengalaman: Jasa pelaporan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pajak, sehingga bisa membantu Anda memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Meminimalisir kesalahan: Jasa pelaporan akan memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan benar dan sesuai dengan peraturan, sehingga risiko kesalahan dapat diminimalisir.


Waktu dan tenaga yang lebih efisien: Dengan menggunakan jasa pelaporan, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pelaporan SPT.


Dukungan teknis: Jasa pelaporan akan memberikan dukungan teknis selama proses pelaporan SPT, sehingga memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan.


Perlindungan hukum: Jasa pelaporan akan memastikan bahwa pelaporan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan perlindungan hukum bagi Anda.


Siapa yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23?

Pada dasarnya PPh Pasal 23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak, yaitu pihak penerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan itulah yang akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.


Apabila dirangkum, pemotong PPh Pasal 23 antara lain:


1. Badan pemerintah


2. Subjek pajak badan dalam negeri


3. Penyelenggaraan kegiatan


4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)


5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya


6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:


· Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.


· Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.


· Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi
Menawarkan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi

Jasa Pelaporan SPT Kami

Kami yakin banyak dari Anda yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT perusahan, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi.


Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan urusan perpajakan yang harus Anda selesaikan, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan SPT. Kami Litologi Solution siap membantu Anda untuk Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi tersebut.


Tentang Jambi

Jambi adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang terletak di pesisir timur di bagian tengah Pulau Sumatra. Jambi adalah nama provinsi di Indonesia yang ibu kotanya bernama sama dengan nama provinsinya, selain Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Gorontalo.


Berikut daftar kabupaten di Provinsi Jambi yang menjadi cakupan layanan kami:


Kabupaten

Jasa Pelaporan PPh 23 Batang Hari

Jasa Pelaporan PPh 23 Bungo

Jasa Pelaporan PPh 23 Jambi

Jasa Pelaporan PPh 23 Kerinci

Jasa Pelaporan PPh 23 Merangin

Jasa Pelaporan PPh 23 Muaro Jambi

Jasa Pelaporan PPh 23 Sarolangun

Jasa Pelaporan PPh 23 Sungaipenuh

Jasa Pelaporan PPh 23 Tanjung Jabung Barat

Jasa Pelaporan PPh 23 Tanjung Jabung Timur

Jasa Pelaporan PPh 23 Tebo


Berapa Biaya Jasa Pelaporan SPT di Jambi?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.


Tak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT yang kami tawarkan. Anda dijamin akan mendapatkan hasil yang maksimal. Anda bisa menghubungi kami ke nomor yang tersedia via telepon atau whatsapp. Melalui nomor tersebut, Anda juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut terkait jasa yang kami tawarkan. Jadi, tunggu apalagi? Kami siap membantu Anda.


Setelah melihat keuntungan dan manfaat dari menggunakan jasa pelaporan SPT PPh Pasal 23, kami sangat merekomendasikan untuk mempertimbangkannya. Dengan jasa ini, Anda dapat memastikan bahwa pelaporan SPT dilakukan dengan benar, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Jambi adalah jasa yang sudah disiapkan oleh pihak Litologi Solution yang terbukti mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,