Pertimbangan Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung |
Pertimbangan Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
Halo para pembaca, salam hangat di hari ini yang indah ini. Hari yang indah ini tentu harus dibarengi dengan perasaan yang bahagia, namun apakah Anda sedang resah? Apakah masalah mengganggu anda? Anda berada di waktu yang tepat berkunjung ke jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai.
Sebelum dilanjut, apa Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Jasa Legalitas Usaha Banten sebelumnya? Anda bisa langsung periksa mengenai pembahasan sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Kali ini kami memberikan informasi yang menarik, yaitu mengenai Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang. Penasaran kan? Langsung saja kita teruskan.
Tentang PT
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan akta notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.
Tentang PMA
PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Pertimbangan Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung |
Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Kami
Kami yakin banyak dari Anda yang ingin memulai usaha perseroan terbatas ini, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA dengan waktu hanya 3 minggu.
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Pengurusan / Pendirian PT PMA, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan / Pendirian PT PMA tersebut.
Untuk itu jika Anda ingin menggunakan Jasa Pengurusan PT PMA, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus Izin PT Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia jasa mendirikan PT PMA dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.
Bagaimana kelebihan Litologi Solution dibanding yang lain?
Pembuatan kilat, hanya 1 minggu
Anda tak perlu lama untuk membuat badan hukum legalitas usaha. Di tempat kami, pembuatan hanya 1 minggu selesai. Bahkan apabila Anda tanda tangan lebih cepat. (Revisi draft tidak ada), 3 hari juga selesai.
Tidak merepotkan, cukup tanda tangan di rumah
Anda tak perlu lagi menyesuaikan jadwal waktu Anda untuk hanya bertemu notaris. Cukup diam di rumah, Anda bisa tanda tangan. Semua dokumen kami siapkan. Anda bisa print / cetak draft nya sendiri di rumah. Anda kirim memakai jasa pengiriman. Langsung kami proses. Tanpa ribet keluar dan urus ke RT, RW, Kelurahan dan sebagainya.
Pelayanan terbaik sampai benar-benar faham detail
Anda bisa konsultasi pembuatan dan pengurusan perizinan usaha untuk segala usaha anda mulai dari UD, CV dan P, Yayasan, Firma, dan lainnya secara Gratis. Tak hanya itu, Anda harus kami edukasi terlebih dahulu untuk pembuatannya supaya tak ada kesalahan sama sekali baik di KBLI ataupun hal teknis lainnya. “Faham dulu baru buat”.
Biaya terjangkau dan fleksibel
Biaya di tempat kami sangat terjangkau untuk banyak kalangan. Di samping itu, pembayaran jasa pengurusan perizinan usaha sangat fleksibel berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan klien.
Revisi draft pendirian sepuasnya
Anda tak perlu lagi malu – malu atau khawatir terhadap draft pendirian yang salah, karena kami akan membantu Anda untuk menganalisa kebutuhan pendirian usaha Anda. Revisi berapa kalipun tak masalah. Jadi Anda bisa dengan senang hati terbuka akan usaha Anda.
Notaris terpercaya dengan jangkauan seluruh Indonesia
Di tempat kami, notarisnya tidak sembarangan. Notaris yang bekerja sama dengan jasa pengurusan perizinan adalah notaris terpercaya yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Syarat mudah, tak berbelit
Tak perlu syarat yang bermacam-macam, di tempat kami hanya membutuhkan KTP dan NPWP para pendiri dan komisaris. Kalau tak punya NPWP, kami bisa membuatkan juga. Ditambah beberapa formulir seperti nama PT, email, nomor hp, dan lainnya (bukan dokumen, hanya formulir).
Tentang Pangkal Pinang
Pangkal Pinang adalah salah satu kota di Indonesia yang merupakan bagian dari provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus merupakan ibu kota Provinsi. Secara astronomis, Kota Pangkal Pinang terletak antara 20,4’ sampai dengan 20,10’ Lintang Selatan dan antara 106,04’ sampai dengan 106,07’ Bujur Timur.
Berikut daerah di Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Kabupaten/Kota |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Bangka |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Bangka Barat |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Bangka Selatan |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Bangka Tengah |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Belitung |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Belitung Timur |
Pendirian / Pengurusan PT PMA Kota Pangkal Pinang |
Berapa Biaya Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, jenis usaha, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.
Menarik bukan penawaran Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung kami? Litologi Solution memang selalu terpercaya mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!
Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!
"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"
Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com
Salam hangat,
Links