Cara Merubah NPWP di OSS Online Dengan Benar dan Cepat |
Cara Merubah NPWP di OSS Online Dengan Benar dan Cepat
Selamat pagi, siang, sore, malam, wahai para pembaca! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi suguhan informasi kepada Anda! Dan lagi, selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!
Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Jasa Pengurusan Izin KRK Sleman, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Cara Merubah NPWP di OSS. Tertarik? langsung saja kita lanjut!
Tentang NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibuat dengan mengikuti domisili Wajib Pajak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan. Jika di antara Anda sekalian ada yang akan berpindah domisili, maka secara otomatis alamat wajib pajak juga akan berubah. Apabila hal tersebut terjadi, maka NPWP pun terkena pengaruhnya dan harus ada perubahan alamat pada NPWP tersebut.
Sebagai informasi tambahan, setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan disesuaikan dengan alamat atau domisili yang terdapat pada kartu identitas, seperti KTP atau kartu identitas lainnya. Kenapa ini dilakukan? Hal tersebut bertujuan untuk kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP bersangkutan, karena bagaimanapun juga, setiap WPOP hanya akan dipantau oleh 1 KPP saja.
Proses Perubahan NPWP
Berikut adalah langkah untuk merubah data NPWP Anda. Sebelum lanjut, Anda bisa masukan akun Anda dulu di website Lembaga OSS.
l Perubahan Legalitas dapat diakses melalui menu Perubahan | Perseorangan | Perubahan Legalitas. Pada menu ini pelaku usaha dapat melakukan perubahan NPWP dan Modal Dasar.
l Pilih legalitas yang ingin diubah dan klik tombol Perubahan Legalitas, sistem akan menampilkan form legalitas pelaku usaha.
l Anda dapat merubah data NPWP dan Modal Dasar. Kemudian pelaku usaha dapat melanjutkan step berikutnya dengan menekan tombol Lanjut.
l Apabila data sudah benar dan Anda sudah yakin terhadap perubahan legalitas maka pelaku usaha dapat menekan tombol Lanjut.
l Pada tahap akhir pelaku usaha dapat menekan tombol Konfirmasi Perubahan, dan perubahan legalitas selesai dilakukan.
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perubahan secara offline atau tertulis, maka Anda bisa langsung pergi ke kantor pelayanan pajak. Permohonan dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.
Itulah Cara Merubah NPWP di OSS Online Dengan Benar dan Cepat yang sudah membuat banyak orang penasaran. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua itu, atau mungkin Anda sedang ingin mengurus legalitas usaha Anda dengan paket lengkap tanpa perlu repot-repot, maka Anda bisa menghubungi Litologi Solution di nomor yang sudah tertera di website kami. Semoga bermanfaat, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!
"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"
Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com
Salam hangat,
Links