Wow, Inilah Cara Mengecek NIB Perusahaan Secara Online |
Wow, Inilah Cara Mengecek NIB Perusahaan Secara Online
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!
Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Pengurusan Legalitas Usaha Gresik, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Cara Mengecek NIB Perusahaan. Tertarik? langsung saja kita lanjut!
Tentang NIB
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Wow, Inilah Cara Mengecek NIB Perusahaan Secara Online |
Cara Mengecek NIB Perusahaan
Pelaku usaha sering lupa apakah NIB yang dimiliki masih berlaku atau tidak. Untuk melakukan pengecekan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh Anda para pelaku usaha:
Pertama, sebagaimana dijelaskan oleh keterangan resmi Bea Cukai, langkah awal yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah melihat lembar NIB Perusahaan di bagian bawah ada keterangan NIB terdaftar. Untuk importir pastikan NIB terdaftar sebagai angka pengenal impor (API) dan akses kepabeanan.
Sementara untuk eksportir perlu memastikan terdaftar sebagai TDP dan hak akses Kepabeanan. Apabila keterangannya belum, pengguna jasa bisa melakukan perubahan data NIB ke Online Single Submission.
Kedua, pengguna jasa bisa mengecek melalui situs Indonesia National Single Window (INSW), kemudian masuk ke menu tracking NIB, dan masukkan nomor NIB.
Apabila sudah muncul pastikan di kolom kategori isiannya REC CEISA.
Dalam hal kategori belum REC CEISA dan konfirmasi ke OSS untuk kirim ulang data NIB.
Ketiga, apabila sudah sesuai dengan ketentuan poin di atas, pengguna jasa kepabeanan bisa melakukan kegiatan kepabeanan. Namun, ketika melakukan kegiatan kepabeanan ada penolakan dan NIB tidak terdaftar, bisa menghubungi melalui email info@customs.go.id.
Itulah tadi Cara Mengecek NIB Perusahaan Secara Online yang sudah membuat banyak orang penasaran. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua itu, atau mungkin Anda sedang ingin mengurus legalitas usaha Anda dengan paket lengkap tanpa perlu repot-repot, maka Anda bisa menghubungi Litologi Solution di nomor yang sudah tertera di website kami. Semoga bermanfaat, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!
"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"
Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com
Salam hangat,
Links