Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?
Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?
Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?
Halo para pembaca, salam hangat di hari ini yang indah ini. Hari yang indah ini tentu harus dibarengi dengan perasaan yang bahagia, namun apakah Anda sedang resah? Apakah masalah mengganggu AndaAnda berada di waktu yang tepat berkunjung di jasapengurusan.web.idTempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!


Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Pengurusan IMB Sidoarjo, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Apa itu OSS dan Fungsi OSS. Tertarik? langsung saja kita lanjut!

Tentang OSS (Online Single Submission)
Periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo membawa energi baru untuk merangsang pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya.

Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?
Apa itu OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission)?
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.

Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberikan kepastian.

Untuk meningkatkan pelayanan, setelah lahirnya OSS 1.0 pada tahun 2018, hadir kembali OSS 1.1 yang merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya. Dengan berlakunya OSS 1.1 pada 1 Januari 2020, berlaku pula ketentuan-ketentuan baru untuk para pengguna OSS ini.

Fungsi OSS (Online Single Submission)
Seperti yang sudah Anda ketahui, sistem OSS dibuat pemerintah untuk mengurangi masalah birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan menyita banyak waktu. Bahkan menurut yang dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo pernah menceritakan bahwa dirinya mendengar keluhan soal urus perizinan yang molor hingga satu tahun. Karena itulah pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem OSS yang mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha.

Berikut fungsi OSS yang perlu Anda ketahui:
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan realtime.
Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Itulah tadi OSS dan Fungsi OSS (Online Single Submission) yang sudah membuat banyak orang penasaran. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua itu, atau mungkin Anda sedang ingin mengurus legalitas usaha Anda dengan paket lengkap tanpa perlu repot-repot, maka Anda bisa menghubungi Litologi Solution di nomor yang sudah tertera di website kami. Semoga bermanfaat, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
Iklan Cincin Tunangan
banner

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,