Inilah Rupanya Kelebihan & Kekurangan PT dan CV yang Anda Wajib Tau

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Kelebihan & Kekurangan PT dan CV
Inilah Rupanya Kelebihan & Kekurangan PT dan CV yang Anda Wajib Tau
Inilah Rupanya Kelebihan & Kekurangan PT dan CV yang Anda Wajib Tau
Halo para pembaca, salam sapa dari kami untuk Anda. Apa kabar? Semoga senantiasa selalu baik-baik saja ya, pembaca. Memang hidup ini tidak pernah terlepas dari masalah, namun jangan khawatir semua pasti ada solusinya. Apakah Anda memiliki masalah? Apakah Anda dibuat pusing oleh masalah? Anda datang ke tempat yang tepat di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai!

Sebelum dilanjut, apa Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Pengurusan STNK Jogja sebelumnya? Anda bisa langsung periksa mengenai pembahasan sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Kali ini kami memberikan informasi yang menarik, yaitu mengenai Kelebihan & Kekurangan PT dan CV. Penasaran kan? Langsung saja kita teruskan.

Tentang PT dan CV
Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV). Oleh karena itu para pelaku usaha ketika hendak mendirikan perusahaan sering dihadapkan pada dua opsi tersebut, bahkan cenderung menjadi dilema. Di artikel kali ini, Litologi Solution akan mengulas tuntas kedua jenis perusahaan itu dan fokus pada kelebihan serta kekurangannya.

PT dan CV adalah dua bentuk perusahaan yang paling popular di Indonesia.
PT atau Perseoran Terbatas diatur dengan Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PT (Perseroan terbatas) – UUPT serta beberapa peraturan perundang – undangan lainnya, yakni PP 29/2016 dan PP 43/2011. Sementara pengaturan tentang CV (Commanditaire Vennootschaft) dapat dilihat pada Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), yakni antara lain pada pasal 23, 24 dan 28.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal, sedangkan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula.
Kelebihan & Kekurangan PT dan CV
Inilah Rupanya Kelebihan & Kekurangan PT dan CV yang Anda Wajib Tau
Kelebihan dan Kekurangan PT dan CV
Kelebihan PT
  • Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  • Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feodal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  • Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing
  • Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Kekurangan PT
  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
  • Kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
  • Perseroan terbatas memerlukan adanya hierarkhi organisasi yang lebih bertingkat, sehingga keinginan para pemilik modal tidak dapat dengan serta merta dipenuhi oleh badan usaha. Hierarki yang lebih bertingkat menyebabkan rentang pengendalian menjadi lebar.
  • Pajak Penghasilan dikenakan terhadap PT dan dividen para pemegang saham.
  • Perbedaan motif antara pemilik PT dengan pengurus PT.

Kelebihan CV
  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Bagaimana, para pembaca? Sudahkah Anda paham tentang Kelebihan & Kekurangan PT dan CV yang Anda Wajib Tau? Bila Anda masih memiliki keraguan, maka kami sarankan untuk konsultasikan terlebih dahulu kepada para profesional. Kami Litologi Solution ada disini untuk membantu Anda. Selamat mencoba, semoga beruntung. Terima kasih sudah menyempatkan membaca, sampai jumpa lain waktu. Saya tunggu kalian di artikel selanjutnya!

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,