Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja |
Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!
Pada sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Biro Perpanjangan SIM di Jogja, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja. Tertarik? langsung saja kita lanjut.
Pengertian SHM
Hak atas tanah ini merupakan bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Nah, hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Hak atas tanah ini dapat diberikan dan dimiliki oleh orang, baik perseorangan, orang lain, ataupun badan hukum. Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM
Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui:
Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
Ketika pemiliknya meninggal dunia, hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki tanah dengan status hak milik jelas jauh lebih bergengsi jika dibanding dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha atau HGU, dimana Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Memiliki keleluasaan lebih jika dibandingkan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dengan HGB, hak Anda untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik Anda sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Mengapa memiliki tanah dengan status hak milik disebut sebagai aset? Hal ini karena meski Anda tidak mendirikan bangunan atau berusaha di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Anda, tanah itu bisa memberi Anda keuntungan.
Tanah yang Anda miliki selain dapat dijual untuk mendapatkan dana segar, juga dapat digadaikan sementara, dijadikan jaminan untuk meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta.
Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Kami
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang SHM, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
Untuk itu jika Anda ingin mengurus SHM, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus SHM Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.
Tentang Yogyakarta
Yogyakarta adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kota Yogyakarta adalah kediaman bagi Sultan Hamengkubuwana dan Adipati Paku Alam.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Kabupaten/Kota
|
Ibu Kota Kabupaten
|
Jasa Pengurusan SHM Kabupaten Kulon Progo
|
Wates
|
Jasa Pengurusan SHM Kabupaten Bantul
|
Bantul
|
Jasa Pengurusan SHM Kabupaten Gunungkidul
|
Wonosari
|
Jasa Pengurusan SHM Kabupaten Sleman
|
Sleman
|
Jasa Pengurusan SHM Kota Yogyakarta
|
Berapa biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe sertifikat, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.
Menarik bukan penawaran Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) Jogja kami? Kami memang selalu terpercaya mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!
Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!
"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"
Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com
Salam hangat,
Links