Disinilah Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja Berpengalaman |
Disinilah Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja Berpengalaman
Oh! Selamat datang, para pembaca! Bagaimana kabar Anda-Anda sekalian? Saya harap baik-baik saja, ya. Saya sendiri merasa luar biasa pada hari ini. Terutama dengan mampirnya Anda kemari di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai.
Tapi sebelum itu, apa Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Pengurusan SHM Jogja sebelumnya? Anda bisa langsung periksa mengenai pembahasan sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Kali ini kami memberikan informasi yang menarik, yaitu mengenai Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja. Penasaran kan? Langsung saja kita teruskan.
Tentang Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi
Lalu bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.
SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
Disarikan dari laman resmi Pemda DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan untuk mengurus SLF. Sebagai catatan, persyaratan mengurus SLF mungkin berbeda-beda sesuai ketetapan pemerintah daerah. Namun secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
- Laporan Direksi Pengawas
- Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
- Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan
- Foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kami
Kami yakin banyak dari Anda yang ingin memulai suatu usaha yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja yang menjamin kepuasan Anda.
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Pengurusan Izin PT, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja tersebut.
Untuk itu jika Anda ingin mengurus Izin PT, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus Izin PT Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.
Tentang Yogyakarta
Yogyakarta adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kota Yogyakarta adalah kediaman bagi Sultan Hamengkubuwana dan Adipati Paku Alam.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Kabupaten/Kota
|
Ibu Kota Kabupaten
|
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Kulon Progo
|
Wates
|
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Bantul
|
Bantul
|
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Gunungkidul
|
Wonosari
|
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Sleman
|
Sleman
|
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Kota Yogyakarta
|
Berapa biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, jenis usaha, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.
Menarik bukan penawaran Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jogja kami? Kami memang selalu terpercaya mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!
Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!
"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"
Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com
Salam hangat,
Links