Info Jasa Pengurusan Izin IPT / IPPT & SLF Jogja Paling Dicari

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Info Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja Paling Dicari
Info Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja Paling Dicari
Info Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja Paling Dicari
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!


Pada sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Jasa Pengurusan Sertifikat Hak Milik Jogja, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja. Tertarik? langsung saja kita lanjut.

Tentang IPPT
IPPT adalah Izin Penunjukan Penggunaan Lahan. Mengingat semakin terbatasnya lahan dan menimbang potensi terjadinya sengketa kepemilikan lahan, pemerintah merasa perlu mengambil langkah-langkah pengendalian dan pengawasan melalui kebijakan IPPT ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan ketentuan dan pengaturan terkait dengan IPPT.

Ketentuan dan pengaturan IPPT tersebut kemudian diwujudkan dengan aturan penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Berbeda dengan IPPT, kebijakan ini ditujukan bagi pengembang atau perusahaan, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintah untuk kepentingan umum.

Dalam mengurus persyaratan IPPT, Anda perlu mengisi formulir permohonan di Dinas PMPTSP (Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Adapun beberapa persyaratan dokumen IPPT yang perlu dipersiapkan antara lain:
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kepemilikan Tanah/Sertifikat.
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum.
Melampirkan Gambar Sketsa Tanah.
Uraian Rencana atau Proposal yang akan dibangun.

Tentang SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.

Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Info Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja Paling Dicari
Info Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja Paling Dicari
Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.

SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:
Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kami
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Izin IPPT & SLF, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan Izin IPPT & SLF tersebut.

Untuk itu jika Anda ingin mengurus Izin IPPT & SLF, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus izin Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.

Tentang Yogyakarta
Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Kabupaten/Kota
Ibu Kota Kabupaten
Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kabupaten Kulon Progo
Wates
Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kabupaten Bantul
Bantul
Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kabupaten Gunungkidul
Wonosari
Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kabupaten Sleman
Sleman
Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Kota Yogyakarta


Berapa Biaya untuk Jasa Pengurusan Izin IPT / IPPT & SLF Jogja?
Untuk masalah biaya, bisa bervariasi tergantung apa yang akan Anda urus izinnya. Jangka waktu yang diperlukan kurang lebih adalah 30 hari. Silakan hubungi customer service kami atau langsung datang ke kantor kami untuk informasi lebih lengkapnya. Anda dapat menghubungi tim kami melalui WhatsApp yang akan segera dikonfirmasi detail biayanya.

Nah, para pembaca sekalian, bagaimana? Itulah tadi Jasa Pengurusan Izin IPPT & SLF Jogja yang sudah menarik perhatian banyak orang. Apakah informasi tadi sudah menjadi jawaban yang memuaskan untuk kalian? Kalau belum, maka jangan khawatir! Anda juga bisa membaca artikel kami yang lain yang bisa kalian klik disini. Terima kasih sudah menyempatkan membaca, kami tunggu kerja sama dengan Anda, sampai jumpa lain waktu!

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,