Pertimbangan Jasa Pengurusan CV & UD Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Pengertian CV
Sebenarnya, apa itu CV atau Persekutuan Komanditer? Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Jenis-Jenis CV
CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:
CV Murni, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Campuran, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Bersaham, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Pengertian UD
UD merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Jasa Pengurusan CV & UD Kami
Berbicara tentang biaya pengurusan tentunya berbeda-beda, tergantung dimana Anda mengurusnya, serta tempat usaha Anda. Anda bisa konsultasikan bersama kami untuk menggunakan Jasa Pengurusan CV & UD Tanjung Pinang, Kepulauan Riau kami. Proses dijamin mudah, aman, dan cepat.
Profile dan Manfaat Menggunakan Jasa Legalitas Usaha Litologi Solution
Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami juga bisa melayani seluruh Indonesia. Jadi kami perusahaan yang berfokus untuk mengurus jasa pengurusan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan Yayasan, dan lainnya.
Bagaimana kelebihan Litologi Solution dibanding yang lain?
1. Pembuatan kilat, hanya 1 minggu
Anda tak perlu lama untuk membuat badan hukum legalitas usaha. Di tempat kami, pembuatan hanya 1 minggu selesai. Bahkan apabila Anda tanda tangan lebih cepat. (Revisi draft tidak ada), 3 hari juga selesai.
2. Tidak merepotkan, cukup tanda tangan di rumah
Anda tak perlu lagi menyesuaikan jadwal waktu Anda untuk hanya bertemu notaris. Cukup diam di rumah, Anda bisa tanda tangan. Semua dokumen kami siapkan. Anda bisa print / cetak draft nya sendiri di rumah. Anda kirim memakai jasa pengiriman. Langsung kami proses. Tanpa ribet keluar dan urus ke RT, RW, Kelurahan dan sebagainya.
3. Pelayanan terbaik sampai benar-benar paham detail
Anda bisa konsultasi pembuatan dan pengurusan perizinan usaha untuk segala usaha anda mulai dari UD, CV dan P, Yayasan, Firma, dan lainnya secara Gratis. Tak hanya itu, Anda harus kami edukasi terlebih dahulu untuk pembuatannya supaya tak ada kesalahan sama sekali baik di KBLI ataupun hal teknis lainnya. “Paham dulu baru buat”.
4. Biaya terjangkau dan fleksibel
Biaya di tempat kami sangat terjangkau untuk banyak kalangan. Di samping itu, pembayaran jasa pengurusan perizinan usaha sangat fleksibel berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan klien.
5. Revisi draft pendirian sepuasnya
Anda tak perlu lagi malu – malu atau khawatir terhadap draft pendirian yang salah, karena kami akan membantu Anda untuk menganalisa kebutuhan pendirian usaha Anda. Revisi berapa kali pun tak masalah. Jadi Anda bisa dengan senang hati terbuka akan usaha Anda.
6. Notaris terpercaya dengan jangkauan seluruh Indonesia
Di tempat kami, notarisnya tidak sembarangan. Notaris yang bekerja sama dengan jasa pengurusan perizinan adalah notaris terpercaya yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.
7. Syarat mudah, tidak berbelit
Tak perlu syarat yang bermacam-macam, di tempat kami hanya membutuhkan KTP dan NPWP para pendiri dan komisaris. Kalau tak punya NPWP, kami bisa membuatkan juga. Ditambah beberapa formulir seperti nama PT, email, nomor hp, dan lainnya (bukan dokumen, hanya formulir).
Tentang Tanjung Pinang
Tanjung Pinang adalah ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini terletak di Pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan Pulau Penyengat, dengan koordinat 0º5' LU dan 104º27' BT. Tanjung Pinang dahulunya adalah pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga.
Menurut data dari informasipedia.com juga, provinsi Kepulauan Riau ini memiliki nama kabupaten-kabupaten seperti dibawah dan kami juga bisa melayaninya.
Links