Pertimbangan Jasa Pengurusan CV & UD Palembang, Sumatera Selatan
Pengertian CV
Sebenarnya, apa itu CV atau Persekutuan Komanditer? Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Jenis-Jenis CV
CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:
CV Murni, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Campuran, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Bersaham, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Pengertian UD
UD merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Jasa Pengurusan CV & UD Kami
Berbicara tentang biaya pengurusan tentunya berbeda-beda, tergantung dimana Anda mengurusnya, serta tempat usaha Anda. Anda bisa konsultasikan bersama kami untuk menggunakan Jasa Pengurusan CV & UD Palembang, Sumatera Selatan kami. Proses dijamin mudah, aman, dan cepat.
Profile dan Manfaat Menggunakan Jasa Legalitas Usaha Litologi Solution
Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami juga bisa melayani seluruh Indonesia. Jadi kami perusahaan yang berfokus untuk mengurus jasa pengurusan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan Yayasan, dan lainnya.
Kenapa Memilih Jasa Pengurusan CV Disini?
Litologi Solution memiliki berbagai kelebihan yang tidak ada ditempat lain, yaitu sebagai berikut:
1. PEMBUATAN KILAT HANYA 1 MINGGU
Anda tidak perlu menunggu lama cukup dengan 1 minggu saja. Karena kami telah berpengalaman dalam berbagai bidang legalitas dan bekerjasama dengan notaris kepercayaan, sehingga proses dapat selesai lebih cepat.
2. PELAYANAN TERBAIK
Pelayanan menjadi kunci utama kami. Sikap “fast response”akan selalu ada, karena Anda telah mempercayakan pada kami. Anda adalah prioritas bagi kami.
3. HARGA TERBAIK
Kami juga akan menawarkan harga terbaik, dimana memastikan win-win solution. Biaya jasa yang ditawarkan oleh kami disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses oleh Anda.
4. TAK PERLU MENYESUAIKAN JADWAL KETEMU NOTARIS
Anda cukup santai saja, tak perlu pusing karena kami yang akan menyesuaikan jadwal Anda untuk proses tanda tangan. Kami mengirim dokumen yang diurus dengan pengiriman paling aman bergaransi sampai di tempat Anda.
5. REVISI DRAFT PENDIRIAN SEPUASNYA
Anda tak perlu khawatir apabila terjadi revisi pada draft dokumen Anda. Kami akan selalu memberikan revisi untuk Anda.
6. GRATIS KONSULTASI
Kami siap memberikan Anda konsultasi secara gratis tentang jasa pengurusan ini dengan pelayanan ekstra.
Tentang Palembang
Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatra Selatan. Palembang adalah kota terbesar kedua di Sumatra setelah Medan. Kota dengan luas wilayah 400,61 km² ini dihuni oleh lebih dari 1,6 juta penduduk pada 2018. Diprediksikan pada tahun 2030 mendatang kota ini akan dihuni 2,5 Juta orang.
Sekedar informasi tambahan, menurut ilmupengetahuanumum.com, berikut adalah daftar kabupaten/kota yang ada di Sumatra Selatan:
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, dan konsultasikan mengenai usaha Anda bersama kami. Cek juga Jasa Pengurusan IMB Jogja yang ditawarkan oleh tim kami. Litologi Solution merupakan tim dan penyedia jasa pengurusan terpercaya dan profesional di Jogja. Didukung oleh tim yang profesional dan ahli dibidangnya masing-masing. Kami tunggu kerja sama dengan Anda. Terima kasih.
Links