Pertimbangan Jasa Pengurusan CV & UD di Manokwari, Papua Barat
Pengertian CV
Sebenarnya, apa itu CV atau Persekutuan Komanditer? Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Jenis-Jenis CV
CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:
CV Murni, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Campuran, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Bersaham, Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Pengertian UD
UD merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan Terpercaya di Manokwari, Papua Barat
Tentang Manokwari
Manokwari adalah ibu kota Provinsi Papua Barat, Indonesia. Manokwari juga merupakan ibu kota Kabupaten Manokwari. Kota ini memiliki luas wilayah 1.556,94 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 201.218 jiwa. Manokwari terletak di pantai utara Daerah Kepala Burung Pulau Papua.
Untuk daerah Papua Barat, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Jasa Pengurusan CV & UD Kami
Berbicara tentang biaya pengurusan tentunya berbeda-beda, tergantung dimana Anda mengurusnya, serta tempat usaha Anda. Anda bisa konsultasikan bersama kami untuk menggunakan Jasa Pengurusan CV & UD Manokwari, Papua Barat kami. Proses dijamin mudah, aman, dan cepat.
Profile dan Manfaat Menggunakan Jasa Legalitas Usaha Litologi Solution
Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami juga bisa melayani seluruh Indonesia. Jadi kami perusahaan yang berfokus untuk mengurus jasa pengurusan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan Yayasan, dan lainnya.
Links